Radiosmartfm.com - Co-payment adalah kebijakan yang mewajibkan peserta asuransi menanggung sebagian biaya perawatan.
Pada 19 Mei 2025, melalui SEOJK No.7/SEOJK.05/2025, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan ketentuan baru mengenai produk asuransi kesehatan.
Kebijakan tersebut membebankan peserta asuransi untuk menanggung paling sedikit 10 persen dari total biaya klaim, dengan batas maksimum sebesar Rp300.000 per klaim rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap.
Namun, pada Senin (30/6/2025), setelah rapat kerja perdana bersama Komisi XI DPR RI, OJK secara resmi menunda penerapan kebijakan tersebut, yang awalnya direncanakan mulai berlaku 1 Januari 2026.
Baca Juga: Penyerahan Klaim Asuransi Pijar BRI kepada Ahli Waris Almarhumah Indah Chairunnisa Abdullah
Aturan ini bertujuan untuk mengatasi tantangan di industri asuransi yang semakin berat akibat lonjakan biaya medis. Mengutip dari Kompas.id, Dedi Kristianto selaku pengamat asuransi memprediksi bahwa, inflasi medis di Indonesia pada 2025 bisa mencapai 19 persen, meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 10,1 persen.
Saat ini, status kebijakan tersebut masih belum berlaku, sesuai permintaan DPR dan akan dibahas ulang melalui Peraturan OJK (POJK) yang baru.
Mengutip Kontan.co.id, Mukhamad Misbakhun selaku Ketua Komisi XI DPR RI, menyatakan bahwa regulasi co-payment masih membutuhkan pembahasan lebih mendalam, karena bukan hanya melibatkan perusahaan asuransi, tetapi masyarakat sebagai pemegang polis.
“Kami selama ini tidak pernah punya masalah dengan OJK. Kami sering melakukan konsinyering, namun soal ini tidak pernah disampaikan. Tiba-tiba keluar aturan seperti itu," ujar Misbakhun dalam rapat kerja bersama OJK di Gedung Parlemen DPR, Senin (30/6).
Baca Juga: Perkuat Layanan Kesehatan dan Mitigasi Bencana, Pemkot Makassar Gandeng PPNI