Meskipun demikian, persiapan tetap berjalan, termasuk melalui simulasi penerapan oleh beberapa perusahaan asuransi seperti Prudential, Allianz, dan AIA.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui oleh nasabah asuransi, antara lain:
1. Mempelajari polis asuransi
Memeriksa lebih apabila terdapat klausul co-payment, termasuk besaran persentase dan batasannya.
2. Menyiapkan dana darurat
Karena kebijakan ini mewajibkan peserta menanggung minimal 10 persen biaya perawatan, penting untuk mulai menyiapkan dana darurat guna mengantisipasi biaya klaim dan batas co-payment.
3. Pantau perkembangan regulasi
Ikuti berita dan pembaruan terkait Rancangan POJK, karena tanggal efektif kebijakan bisa berubah sewaktu-waktu.
Baca Juga: Pemkot Makassar dan BPJS Kesehatan Perkuat Optimalisasi Kepesertaan JKN
4. Konsultasi dengan penyedia asuransi
Diskusikan langsung dengan agen asuransi mengenai dampak penundaan kebijakan terhadap produk asuransi yang dimiliki, agar tetap terlindungi saat regulasi resmi diberlakukan.
5. Bijak menggunakan layanan medis
Gunakan layanan medis secara rasional, hindari klaim impulsif, dan fokus pada kebutuhan yang benar-benar penting.
Penundaan ini memberi ruang bagi nasabah dan industri asuransi untuk beradaptasi secara proaktif. Persiapan sejak dini akan membantu untuk lebih siap menghadapi perubahan saat aturan co-payment mulai diberlakukan.