Makassar, SmartFM – Pemerintah Kota Makassar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil mengamankan kembali aset strategis milik daerah berupa sertipikat tanah seluas 15.000 meter persegi di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Manggala, dengan estimasi nilai mencapai Rp90 miliar.
Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 Tahun 1996 ini sebelumnya sempat hilang dan menjadi bagian dari kasus sengketa lahan yang melibatkan dugaan pemalsuan dokumen.
Melalui kerja sama intensif antara Pemkot dan Jaksa Pengacara Negara (JPN), aset tersebut akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan ke pemerintah kota.
Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Kantor Balai Kota, Senin (23/6).
“Sertipikat ini sempat tidak terlacak, namun akhirnya berhasil kami temukan dan hari ini kami serahkan kembali ke Pemkot,” ujar Nauli.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil dari surat kuasa Wali Kota Makassar Nomor 51-JS/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025, yang memberi mandat kepada JPN untuk melakukan penelusuran dan pemulihan aset.
Wali Kota Makassar menyambut baik pengembalian aset ini dan mengapresiasi kinerja cepat Kejari.
“Ini bukan sekadar penyelamatan administratif, tapi juga langkah penting dalam melindungi hak publik. Kami akan tindak lanjuti strategis untuk kepentingan pembangunan,” kata Munafri.
Ia menegaskan bahwa aset tersebut akan segera diserahkan ke Biro Hukum dan Bagian Aset Daerah untuk proses selanjutnya.
Pemulihan ini juga dinilai sebagai kunci penting dalam penyelesaian polemik lahan yang selama ini membayangi kawasan tersebut.