Pemkot Makassar dan Kejari Berhasil Pulihkan Aset Daerah Senilai Rp90 Miliar

23 Juni 2025 19:06 WIB
( Dok Humas Pemkot Makassar )

Kembalinya kepemilikan legal atas tanah ini dinilai membuka ruang baru untuk memperkuat posisi hukum Pemkot Makassar dalam konflik lahan seluas 52 hektare di kawasan Perumahan Pemda Manggala.

Sengketa ini sempat mengancam sekitar 1.700 rumah warga, menyusul klaim dari pihak swasta yang pernah dimenangkan di tingkat pengadilan.

“Ini jadi fondasi hukum yang kuat untuk melindungi warga dan menyelesaikan sengketa yang sempat meresahkan,” tegas Munafri.

Objek tanah sendiri terdiri dari area yang telah dibangun dan sebagian masih berupa lahan kosong. Nantinya, aset ini akan digunakan untuk mendukung program-program pembangunan kota.

Pemkot Makassar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendataan, validasi, dan digitalisasi seluruh aset daerah.

Kerja sama dengan Kejaksaan dan ATR/BPN akan diperkuat guna mencegah potensi penyalahgunaan aset negara.

“Langkah ini bukan yang terakhir. Justru ini pijakan untuk mempercepat penataan aset lainnya. Semua aset Pemkot harus kembali ke negara jika dikuasai secara tidak sah,” tegas Munafri.

Ia juga menyebut, selain kasus di Manggala, masih ada beberapa aset daerah lain yang sedang ditelusuri dan diselesaikan.

Pemkot meminta Kejari terus memberikan pendampingan agar potensi pelanggaran dapat segera ditindak.

“Kejari Makassar tidak banyak bicara, tapi langsung menunjukkan hasil. Kami sangat terbantu,” tutupnya.

95.9 fm
97.8 fm