KPU Sulut Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, Kenly: Tahapan Pilkada Tahun Ini adalah Tahapan Terpendek

5 Desember 2024 14:32 WIB
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 ( )

Manado, SmartFM - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 bertempat di SwissBell Hotel Manado, Kamis (05/12/24).

Kegiatan ini terbuka untuk umum dan dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Kenly Poluan dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini adalah upaya kita menyukseskan kegiatan tahapan pilkada provinsi Sulawesi Utara yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024, dikatakan Kenly kegiatan ini merupakan satu rangkaian yang bisa dikatakan panjang dan bisa pendek juga tetapi dalam praktek pemilihan kepala daerah sejak tahun 2005 nampaknya tahapan pemilihan pilkada tahun ini yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dan secara khusus di Provinsi Sulawesi Utara itu barangkali terpendek dalam semua tahapan Pilkada yang pernah kita semua kerjakan dan kita semua terlibat baik sebagai pemilih, tim, penyelenggara.

Lebih lanjut Kenly menjelaskan waktu pelaksanaan tahapan tahun 2024 ini dimulai sejak bulan maret, kalau dihitung sampai selesai di kisaran 8 sampai 9 bulan yang biasanya 11 bulan. Kenly juga mengapresiasi atas kerja-kerja yang sudah dilakukan sehingga sampai pada tahapan rekapitulasi ini dan kita semua memastikan tahapan rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi terlaksana dengan ketentuan perundang-undangan.

Kenly menambahkan berdasarkan Keputusan KPU no.1797 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi secara khusus pada bab rekapitulasi tingkat Provinsi bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri oleh Bawaslu Provinsi, Saksi tingkat Provinsi dan KPU kabupaten/kota, serta elemen-elemen seperti pemantau pemilihan masyarakat, instansi terkait, pewarta dan peserta lainnya,”tambah Kenly.

Turut hadir Forkopimda, Bawaslu Sulut, Perwakilan Paslon Tim Kampanye, Saksi Tingkat Provinsi, dan Media Massa.

95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz fm
101.2 fm
101.8 fm