Makassar, SmartFM - Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kebijakan berpihak kepada masyarakat kecil.
Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah, Pemkot resmi memberikan fasilitas iuran sampah gratis bagi warga berpenghasilan rendah di Kecamatan Manggala.
Kebijakan ini secara khusus menyasar rumah tangga yang menggunakan daya listrik 450 VA dan 900 VA, sebagai indikator penerima manfaat.
Program ini merupakan bagian dari prioritas strategis Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, dalam membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.
“Warga Manggala hidup berdampingan langsung dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa. Mereka merasakan dampaknya setiap hari. Maka wajar jika mereka mendapat kuota tambahan untuk subsidi iuran sampah dari pemerintah,” tegas Wali Kota Munafri Arifuddin, Selasa (1/7/2025).
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, yang menyebut program tersebut sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat terdampak.
“Warga Manggala memang layak mendapat perlakuan khusus. Banyak kota yang punya TPA juga melakukan hal serupa, memberikan subsidi kepada warga sekitar. Jadi kami sangat mendukung,” ujarnya.
Supratman yang juga merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Manggala menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh program ini.
Meski begitu, ia menekankan pentingnya penyusunan Perwali yang komprehensif, termasuk soal kriteria penerima dan mekanisme pelaksanaan.
“Kita tunggu substansi lengkap Perwalinya. Semua harus ada dasar perhitungan agar kebijakan ini tepat sasaran,” tambahnya.