Salah satunya karena yang bersangkutan tidak ikut tertangkap tangan sehingga harus dilakukan pemeriksaan sebelum status tersangka dapat disematkan.
Sementara, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan yang terbukti dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum lembaga tersebut saat sidang praperadilan.
Baca Juga: KPK Sebut Paman Birin Melarikan Diri Setelah Ada OTT di Dinas PUPR
Dalil KPK yang menilai Paman Birin tidak dapat mengajukan praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya selama satu bulan terakhir juga ditepis karena tidak adanya surat panggilan pemeriksaan atau penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah sempat dinilai menghilang pasca OTT KPK RI di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor muncul dan langsung memimpin apel pagi pada Senin (11/11) lalu di halaman Kantor Sekretariat Daerah Provinsi di Banjarbaru.
Terbaru, Ia menyatakan mengundurkan diri sebagai Gubernur dalam keterangan resminya pada Rabu (12/11) siang.