Banjarmasin, radiosmartfm.com – KPK RI bakal mempelajari terbitnya putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, terkait penetapan status tersangka usai OTT yang menjerat sejumlah pejabat di Dinas PUPR Provinsi, pada Oktober lalu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan putusan tersebut, tapi tetap menghormati.
“KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah selanjutnya yang akan diambil,” tuturnya, belum lama tadi.
Menurutnya, penetapan status tersangka sudah dilakukan sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2022.
Yakni dilakukan dengan minimal dua alat bukti.
Baca Juga: Lama Menghilang, Paman Birin Muncul Pimpin Apel Pagi di Banjarbaru
Seperti diketahui, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Paman Birin, terkait penetapan status tersangka kasus dugaan suap lelang tiga proyek di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam kasus tersebut, KPK menahan enam tersangka, mulai dari Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan hingga dua kontraktor proyek.
Dengan diterimanya permohonan praperadilan Paman Birin, maka status tersangka yang disematkan KPK RI otomatis gugur.
Hal itu disampaikan dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (12/11), yang menyatakan bahwa penetapan status tersangka atas Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum yang mengikat.