Makassar, SmartFM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat komitmennya dalam mendorong pengelolaan hutan berkelanjutan melalui skema perhutanan sosial.
Hal ini ditandai dengan dibukanya Workshop Finalisasi Roadmap Pengembangan Perhutanan Sosial oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, yang digelar di Hotel Maxone Makassar pada Selasa (17/6).
Workshop ini merupakan hasil kerja sama antara Pemprov Sulsel dan Tim Layanan Kehutanan Masyarakat (TLKM), dalam rangka mendukung program nasional pengentasan kemiskinan dan peningkatan ketahanan pangan.
Dalam sambutannya, Jufri menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, khususnya antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam mengimplementasikan perhutanan sosial secara optimal.
“Perhutanan sosial adalah pintu bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui akses legal dan lestari terhadap kawasan hutan negara,” ujar Jufri.
Ia menyebutkan bahwa terdapat lima skema utama dalam perhutanan sosial, yakni Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Kehutanan.
Lebih lanjut, Jufri menjelaskan bahwa berbagai regulasi nasional seperti Undang-Undang Cipta Kerja, PP No. 23 Tahun 2021 tentang Kehutanan, dan Perpres No. 28 Tahun 2023 telah menjadi dasar hukum kuat untuk pelaksanaan perhutanan sosial di daerah.
“Pada Mei 2025, Kementerian Dalam Negeri juga telah mengarahkan seluruh pemerintah provinsi agar menjadikan perhutanan sosial sebagai bagian dari strategi utama pembangunan ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan,” tambahnya.
Hingga akhir 2024, tercatat sebanyak 921 persetujuan perhutanan sosial di Sulsel telah diterbitkan, mencakup area seluas 221.535,44 hektare.
Program ini telah melibatkan 597 Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dan lebih dari 69.000 kepala keluarga di berbagai kabupaten/kota.
“Saya harap para Kepala OPD dan dinas di tingkat kabupaten/kota bisa mengintegrasikan program perhutanan sosial dalam perencanaan daerah masing-masing,” tegas Jufri.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel, Kasman A. Abidin, menyoroti perubahan paradigma pengelolaan hutan yang kini lebih pro-rakyat.
“Dulu masyarakat sulit mengakses kawasan hutan, sekarang justru dilindungi dan diberi izin legal melalui skema perhutanan sosial,” ungkap Kasman.
Ia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mendampingi masyarakat hingga ke tingkat desa, agar program ini benar-benar memberikan manfaat konkret, terutama bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Dengan adanya finalisasi roadmap ini, diharapkan perhutanan sosial di Sulsel semakin terarah, mampu memperkuat ketahanan lingkungan, sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan.