20 Fasilitas Olahraga di Jakarta Kena Pajak Hiburan 10 Persen

4 Juli 2025 17:26 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. ( freepik.com )

Radiosmartfm.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengenakan pajak hiburan sebesar 10 persen pada sejumlah fasilitas olahraga. Terdapat 20 tempat olahraga atau lapangan olahraga yang akan dikenakan kebijakan ini.

Pandangan masyarakat kota besar terhadap olahraga saat ini telah berkembang. Olahraga tidak lagi sekedar aktivitas untuk menyehatkan tubuh atau sekedar “mencari keringat”, tetapi juga menjadi bagian dari gaya hidup dan bentuk hiburan. Sehingga banyak fasilitas olahraga di Jakarta saat ini, yang memiliki nilai komersial yang tinggi.

Fenomena inilah yang menjadi dasar kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam membebankan pajak terhadap fasilitas olahraga di wilayah ibu kota.Terlebih, beberapa jenis olahraga kini menjadi tren dan digemari oleh beberapa kalangan, terutama di kelas menengah atas. 

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang menetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa hiburan terhadap fasilitas olahraga.

Baca Juga: 3 Tanda Mengabaikan Self Love Demi Karier yang Harus Anda Ketahui

Penerapan pajak hiburan ini mencangkup pajak yang diambil dari transaksi penyewaan lapangan atau fasilitas olahraga, penjualan tiket masuk bagi pengguna, dan biaya pemesanan fasilitas olahraga melalui aplikasi atau platform digital.

Berikut deretan fasilitas olahraga yang terkena pajak hiburan 10 persen: 

1. Lapangan tenis

2. Lapangan futsal atau sepakbola dan mini soccer

3. Lapangan bulu tangkis

PenulisTesa Dabur
95.9 fm
97.8 fm