Jakarta, Radiosmartfm.com - Pemerintah mengumumkan paket deregulasi kebijakan perdagangan yang merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan iklim usaha lebih kondusif. Deregulasi dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni kebijakan impor dan kemudahan berusaha. Deregulasi bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, mempercepat investasi, serta meningkatkan daya saing industri nasional khususnya di sektor padat karya.
Hal ini disampaikan melalui konferensi pers bersama di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6). Konferensi pers dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, serta Deputi Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara Satya Bhakti Parikesit.
“Deregulasi ini merupakan arahan Presiden Prabowo, terutama untuk menghadapi ketidakpastian perdagangan global. Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, sekaligus untuk menciptakan dan mendorong daya saing. Deregulasi juga bertujuan untuk menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk serta menjaga investasi, khususnya di sektor padat karya,” ujar Menko Airlangga.
Deregulasi Kebijakan Impor
Dalam upaya menderegulasi kebijakan impor, Kemendag mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024’ dan menggantinya melalui penerbitan satu Permendag yang mengatur mengenai Ketentuan Umum Impor serta delapan Permendag yang mengatur spesifik klaster komoditas.
Ketentuan umum terkait impor akan diatur dalam ‘Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor’. Sementara pengaturan terkait klaster komoditas akan diatur melalui penerbitan Permendag Nomor 17 sampai dengan Permendag Nomor 24 Tahun 2025. Saat ini, kesembilan Permendag di atas dalam tahap pengundangan dan akan berlaku efektif 60 hari setelah diundangkan.
Permendag sesuai dengan klaster komoditas
Mendag mengatakan, terdapat empat kelompok barang prioritas yang direlaksasi berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Perekonomian pada 6 Mei 2025.
Kelompok pertama adalah Bahan Baku dan Penolong Industri. Kelompok ini mencakup 29 Kode HS. Dalam kelompok ini, komoditas bahan baku plastik, bahan bakar lain, dan pupuk bersubsidi, yang sebelumnya dikenakan instrumen pembatasan impor berupa Persetujuan Impor (PI), kini tidak lagi dikenakan pembatasan. Sementara itu, komoditas bahan kimia tertentu; sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol; dan mutiara juga mendapat relaksasi melalui penghapusan instrumen pembatasan PI, sehingga hanya diperlukan Laporan Surveyor (LS) sebagai instrumen pembatasan.
Kelompok kedua adalah Produk Penunjang Program Nasional. Kelompok ini mencakup dua Kode HS untuk barang berupa nampan makanan (food tray) dari besi antikarat yang digunakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Awalnya dikenakan instrumen pembatasan berupa PI dan LS, namun penghapusan kedua instrumen itu menjadikan impor untuk kelompok barang nampan makanan kini tidak dipersyaratkan PI dan LS. Relaksasi ini ditujukan untuk memastikan kelancaran program MBG tanpa mengabaikan perlindungan terhadap industri dalam negeri di masa mendatang. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi berdasarkan kesiapan produksi dalam negeri.
Kelompok ketiga adalah Produk Industri Berdaya Saing seperti alas kaki serta sepeda roda dua dan roda tiga. Terdapat 10 kode HS. Kini, alas kaki dan sepeda roda dua dan roda tiga hanya dikenakan LS dari pembatasan sebelumnya mensyaratkan PI dan LS.