Deregulasi Kebijakan Perdagangan Mengarah Kepada Iklim Usaha Kondusif

30 Juni 2025 20:09 WIB
Konferensi Pers Bersama Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha
Konferensi Pers Bersama Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha ( kemendag.go.id )

Kelompok keempat adalah Produk Kehutanan sebanyak 441 Kode HS. Kini, tidak lagi dipersyaratkan PI dari Kemendag. Namun, untuk menjaga ketelusuran dan legalitas kayu, impor untuk Produk Kehutanan ini tetap wajib disertai Deklarasi Impor (DI). Persyaratan ini akan diatur lebih lanjut melalui regulasi dari Kementerian Kehutanan.

Terkait aturan produk kehutanan, Menteri Kehutanan Raja Juli menyampaikan bahwa deregulasi ini dijalankan sesuai arahan Presiden agar semangat kemudahan berusaha harus terus diperbaiki untuk membangun iklim investasi.

Disampaikan juga bahwa pemerintah tidak memprioritaskan relaksasi lartas impor bagi barang yang termasuk dalam Barang Strategis yang Telah Ditetapkan Neraca Komoditas (NK) sebanyak 454 kode HS; barang yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan moral hazard (K3LM) sebanyak 326 kode HS; dan barang strategis dan/atau industri padat karya sebanyak 1.717 kode HS.

Deregulasi Kebijakan Kemudahan Berusaha

Sementara itu, terkait deregulasi kebijakan untuk kemudahan berusaha di dalam negeri, Kemendag menerbitkan ‘Permendag Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah’. Ketentuan ini untuk mempermudah usaha waralaba, terutama terkait penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang diurus di kantor pelayanan publik di pemerintah daerah.

“Ketentuan ini memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penerbitan STPW yang menjadi kewenangannya sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan mempermudah ekspansi usaha waralaba. Jika STPW tidak diterbitkan dalam lima hari sejak permohonan diajukan, bukti permohonan dapat digunakan sementara sebagai dasar legal operasional usaha hingga STPW diterbitkan,” jelas Mendag.

Kemendag juga menerbitkan ‘Permendag Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pencabutan 4 (Empat) Permendag di Bidang Perdagangan Dalam Negeri’. Permendag tersebut mencabut empat Permendag lama, yaitu Permendag Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2017, Permendag Nomor 22 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 66 Tahun 2019, Permendag Nomor 25 Tahun 2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan, serta Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan ini untuk memastikan kebermanfaatannya bagi dunia usaha dan masyarakat luas,” pungkas Mendag Budi Santoso.

95.9 fm
97.8 fm