Dalam kasus Abdul Hayat, hingga kini hanya ada dua SK yang berlaku: sebagai pelaksana dan staf ahli. Tidak ada SK pengangkatan ulang sebagai Sekda maupun pembatalan Keppres pemberhentiannya, meskipun ada putusan pengadilan yang berkaitan.
“Surat dari BKN Nomor 6502/B-KB.01.01/SD/J/2025 tertanggal 30 April 2025 juga menegaskan hal itu,” ujar Herwin.
Plt Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menegaskan bahwa TPP ASN dinilai berdasarkan produktivitas dan disiplin kerja, sesuai Keputusan Mendagri Nomor 900/4700 Tahun 2020.
Oleh karena itu, pembayaran tidak bisa dilakukan tanpa bukti pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja.
“TPP dibayarkan setiap bulan dengan memperhatikan kinerja dan penilaian dari pejabat penilai. Tanpa data itu, pembayaran tidak bisa dilakukan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari pihak Abdul Hayat Gani terkait tanggapan Pemprov Sulsel.