Pemprov Sulsel Ungkap Alasan Tidak Bayar Gaji dan Tunjangan Abdul Hayat

17 Juni 2025 18:29 WIB
( )

Makassar, SmartFM  -  Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel agar segera menyelesaikan hak-haknya sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang dinonaktifkan sejak akhir 2022.

Ia mengklaim belum menerima gaji pokok dan berbagai tunjangan selama masa nonaktif, dengan total nilai yang disebutkan mencapai Rp8,03 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Pemprov Sulsel memberikan klarifikasi resmi pada Senin (17/6), melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Dr. Jufri Rahman, didampingi Kepala Biro Hukum Herwin Firmansyah dan Plt Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele.

Jufri Rahman menegaskan bahwa tidak ada Surat Keputusan (SK) Presiden yang mengangkat kembali Abdul Hayat sebagai Sekda setelah diberhentikan.

"Sampai Pak Abdul Hayat pensiun, tidak ada SK Presiden yang membatalkan SK pemberhentiannya sebagai Sekda. Juga tidak ada SK pengangkatan kembali," kata Jufri.

Ia menambahkan, pembayaran hak kepegawaian harus berdasarkan dasar hukum yang sah. Karena tidak ada SK pengangkatan sebagai Sekda setelah pemberhentian, maka pembayaran gaji dan tunjangan dalam kapasitas tersebut tidak dapat dilakukan.

Abdul Hayat, menurut Jufri, hanya tercatat dalam dua SK Gubernur, yakni sebagai Analis Pengembangan SDM Aparatur sesuai SK Nomor 821.25/61/2022 tanggal 13 Desember 2022, dan sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat melalui SK Nomor 800.1.3.3/17/VIII/2024 tertanggal 1 Agustus 2024.

Adapun Tunjangan Kinerja (TPP) dalam jabatan analis tersebut juga tidak dibayarkan karena Abdul Hayat dianggap tidak memenuhi kewajiban administratif yang menjadi dasar pemberian tunjangan.

"Yang bersangkutan tidak pernah menyusun, mengisi, dan mengajukan sasaran serta realisasi kinerja melalui sistem eKinerja Pemprov Sulsel," jelas Jufri, merujuk pada ketentuan Pasal 14 Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 2 Tahun 2024.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, menambahkan bahwa menurut Pasal 141 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap pengeluaran anggaran negara harus memiliki bukti sah dan lengkap.

95.9 fm
97.8 fm