Sulut Berhasil Bongkar Empat Jaringan Narkoba, 16 Tersangka Ditangkap

19 Juni 2025 16:24 WIB
( )

Manado, SmartFM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antarprovinsi dalam operasi kolaboratif bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulut, Bea Cukai Sulbagtara, dan Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulut. Kegiatan Press Release ini berlangsung di kantor BNN Provinsi Sulawesi Utara. Rabu (18/06/2025).

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara Brigjen. Pol. R. Pitra Andrias Ratulangi, S.I.K., M.M  mengungkapkan bahwa terdapat 4 jaringan yang diungkap terkait dengan penyalahgunaan serta peredaran narkotika, dan dari 4 jaringan ini telah mengamankan 16 tersangka dengan modus dan tempat kejadian perkaranya (TKP) mulai dari Medan, Jakarta, Sulut, hingga jaringan dari Maluku Utara (Malut) Ternate,”ungkapnya.

Lanjutnya Ia menjelaskan, bahwa yang pertama pada bulan Februari 2025 telah berhasil mengungkap satu jaringan Vicky Cs dengan 3 tersangka bersama barang bukti 101 gram sabu kiriman dari Medan dan tertangkap di Kota Manado, kemudian menemukan bandarnya berada di Ternate dengan status nara pidana (Napi). Operasi ini menghasilkan penangkapan 16 tersangka dan penyitaan barang bukti yang signifikan,"jelasnya.

Empat jaringan narkoba berhasil dibongkar, beroperasi dari Medan, Jakarta, Sulawesi Utara, hingga Ternate, Maluku Utara. Modus operandi beragam, termasuk pengiriman melalui kurir dan upaya penyeludupan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Barang bukti yang disita meliputi 27,87 gram ganja, 108 gram sabu, dan 5 butir pil ekstasi.

Salah satu kasus yang menonjol melibatkan seorang narapidana di Ternate yang mengendalikan jaringan dari dalam Lapas. Kasus lain melibatkan seorang anak di bawah umur yang menjadi kurir narkoba. BNNP Sulut telah berkoordinasi dengan pihak Lapas dan akan menindaklanjuti kasus tersebut.

Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol. Pitra A, Ratulangi, S.I.K, M.M, menekankan komitmen BNN Sulut dalam memberantas peredaran narkoba. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 132, dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam perang melawan narkoba,”pungkasnya.

95.9 fm
97.8 fm