Makassar, SmartFM — Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar yang baru, Adri Virly Rachman, menyatakan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Makassar, khususnya dalam pengamanan dan penertiban aset milik pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Adri saat melakukan kunjungan silaturahmi ke Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Balai Kota Makassar, Rabu (4/6).
Dalam pertemuan tersebut, Adri menegaskan pentingnya kolaborasi antara BPN dan Pemkot untuk mempercepat proses sertifikasi dan legalisasi aset daerah.
"Saya pikir, silaturahmi ini adalah langkah awal karena saya masih baru bertugas. Tapi ke depan, kita ingin lebih bersinergi agar persoalan pertanahan di Makassar bisa lebih cepat dituntaskan," ujar Adri.
Menurutnya, penertiban dan legalisasi aset menjadi salah satu fokus utama dalam kerja sama lintas instansi ini.
Ia menyebut, proses ini membutuhkan kelengkapan data, penguasaan fisik aset, serta dukungan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kami siap mendukung pemerintah kota, tentu dengan menyiapkan database yang lengkap, pendampingan dari APH, dan penguatan aspek legal melalui penguasaan fisik dan dokumen kepemilikan aset," tambah Adri.
Terkait isu peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Adri menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut tidak menghambat proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
"Tidak ada masalah dalam proses KPR. Perubahan regulasi tidak menghalangi investasi, hanya saja memang masih ada misinformasi di lapangan," jelasnya.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, atau yang akrab disapa Appi, menyambut baik komitmen BPN Makassar.
Ia mengungkapkan bahwa banyak aset milik Pemkot saat ini masih dikuasai oleh pihak ketiga, bahkan termasuk fasilitas umum seperti sekolah dan kantor kelurahan.
"Masih banyak aset pemerintah yang belum bersertifikat dan bahkan dikuasai oleh pihak lain. Ini menjadi perhatian serius kami di pemerintah kota," ujar Appi.
Appi menambahkan, Pemkot Makassar akan mempercepat sertifikasi aset, termasuk lahan yang sedang disengketakan serta lahan yang direncanakan untuk pembangunan strategis, seperti stadion di kawasan Untia.
Sebagai upaya percepatan, Pemkot juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang akan memantau dan memastikan proses penertiban berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
"Kami ingin pastikan prosesnya berjalan sesuai aturan. Satgas ini akan memantau progres dan membantu percepatan legalisasi aset pemerintah," tuturnya.
Berdasarkan data Pemkot Makassar, hingga saat ini masih terdapat 60 lokasi lahan di 146 kelurahan yang belum memiliki sertifikat.
Bahkan, 17 kantor kelurahan tercatat masih menempati bangunan sewa.