Makassar, SmartFM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel bergerak cepat mempercepat proses legalisasi pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Langkah strategis ini ditandai dengan pertemuan antara Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Senin (20/5/2025).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
“Salah satu persyaratan terbentuknya koperasi ini adalah terbitnya akta pendirian dari notaris dan SK pengesahan dari Kemenkumham,” ujar Jufri Rahman.
Menurut Jufri, saat ini terdapat 734 notaris di Sulsel. Untuk mendukung pemerataan layanan, pemetaan notaris telah dilakukan agar distribusinya merata ke seluruh kabupaten/kota, dan tidak terkonsentrasi di satu wilayah saja.
“Pak Kanwil telah ambil langkah taktis dengan memetakan notaris yang ada di Sulsel, dibagi merata ke seluruh daerah. Ini penting agar tidak ada penumpukan ataupun kekurangan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya integritas dalam proses pendirian koperasi.
“Ini sebagai warning, agar tidak ada yang mempermainkan. Jika terdeteksi, itu akan menjadi sasaran auditor dari Inspektorat. Termasuk jika ada notaris yang mensyaratkan hal-hal di luar ketentuan,” tegas Jufri.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung percepatan pengesahan koperasi.
“Kementerian Hukum sangat siap memberikan pelayanan. Yang penting dokumen lengkap dari musyawarah desa atau kelurahan disampaikan ke notaris, kemudian notaris akan mengunggah dokumen dan akta pendiriannya,” jelas Andi.
Ia menambahkan bahwa proses pengesahan oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham hanya memerlukan waktu sekitar 7 menit jika semua dokumen sudah lengkap.
Andi merinci lima dokumen utama yang wajib diserahkan kepada notaris, yakni:
Hingga pertengahan Mei 2025, Kemenkumham Sulsel telah menerbitkan 78 sertifikat koperasi. Targetnya, seluruh akta legalitas koperasi dapat rampung 100 persen pada akhir Juni 2025.
Program Koperasi Merah Putih ini merupakan bagian dari program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto. Di tingkat daerah, program ini juga sejalan dengan visi-misi Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi, dalam mewujudkan pemerataan ekonomi, pemberantasan kemiskinan, serta peningkatan kemandirian desa.
Pemprov Sulsel mengajak seluruh desa dan kelurahan untuk segera mengajukan pembentukan Koperasi Merah Putih guna mempercepat pemulihan dan pemerataan ekonomi masyarakat.