Pemprov Sulsel dan Kemenkumham Percepat Legalitas Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa dan Kelurahan

20 Mei 2025 18:16 WIB
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman ( Dok Humas Pemprov Sulsel )

Makassar, SmartFM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel bergerak cepat mempercepat proses legalisasi pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

Langkah strategis ini ditandai dengan pertemuan antara Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Senin (20/5/2025).

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.

“Salah satu persyaratan terbentuknya koperasi ini adalah terbitnya akta pendirian dari notaris dan SK pengesahan dari Kemenkumham,” ujar Jufri Rahman.

Menurut Jufri, saat ini terdapat 734 notaris di Sulsel. Untuk mendukung pemerataan layanan, pemetaan notaris telah dilakukan agar distribusinya merata ke seluruh kabupaten/kota, dan tidak terkonsentrasi di satu wilayah saja.

“Pak Kanwil telah ambil langkah taktis dengan memetakan notaris yang ada di Sulsel, dibagi merata ke seluruh daerah. Ini penting agar tidak ada penumpukan ataupun kekurangan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya integritas dalam proses pendirian koperasi.

“Ini sebagai warning, agar tidak ada yang mempermainkan. Jika terdeteksi, itu akan menjadi sasaran auditor dari Inspektorat. Termasuk jika ada notaris yang mensyaratkan hal-hal di luar ketentuan,” tegas Jufri.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung percepatan pengesahan koperasi.

“Kementerian Hukum sangat siap memberikan pelayanan. Yang penting dokumen lengkap dari musyawarah desa atau kelurahan disampaikan ke notaris, kemudian notaris akan mengunggah dokumen dan akta pendiriannya,” jelas Andi.

95.9 fm
97.8 fm