Pemprov Sulsel Perpanjang Relaksasi VMS, Kapal Nelayan Bisa Kembali Beroperasi

15 April 2025 13:09 WIB
( Dok Humas Pemprov Sulsel )

Makassar, SmartFM - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Ilyas, mengonfirmasi bahwa Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Perintah Berlayar (SPB) sementara dapat diterbitkan kembali untuk kapal-kapal nelayan yang belum memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) atau Vessel Monitoring System (VMS).

Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi daring antara Pemerintah Provinsi Sulsel dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Senin, 14 April 2025.

"Alhamdulillah, sore ini, kami mendapat informasi dari Direktur Pengendalian Operasi Armada bahwa SLO dan SPB sudah bisa diterbitkan kembali untuk kapal-kapal yang belum memasang VMS dan dapat beroperasi di laut," kata Ilyas usai rapat.

Rapat yang digelar via Zoom pukul 14.00 WITA ini merupakan tindak lanjut dari permohonan perpanjangan relaksasi aturan VMS yang diajukan oleh DKP Sulsel atas aspirasi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulsel. Berdasarkan informasi yang diterima, relaksasi ini diberikan hingga Desember 2025.

Ilyas menjelaskan bahwa permohonan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran atas dampak ekonomi yang mungkin timbul akibat terhentinya operasional 382 kapal nelayan di Sulsel yang belum memenuhi kewajiban pemasangan VMS.

“Permohonan ini adalah respons terhadap tuntutan nelayan di hampir seluruh daerah yang menghadapi kendala serupa. Kami tetap mengupayakan pemasangan VMS sesegera mungkin, baik secara mandiri maupun dengan bantuan pemerintah daerah,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Pemprov Sulsel, di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, berencana untuk mempercepat pengalokasian anggaran subsidi pengadaan VMS dalam APBD Perubahan 2025, khususnya untuk kapal di bawah 30 GT. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban nelayan kecil sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulsel, Andi Chairil Anwar, menyambut positif keputusan tersebut.

“Kami sangat bersyukur karena upaya kami berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel melalui DKP diapresiasi positif oleh KKP. Proses penerbitan SLO dan SPB sudah berjalan lancar sejak keputusan KKP diumumkan sore tadi,” ujarnya.

Keputusan ini membawa angin segar bagi nelayan, terutama menjelang musim penangkapan ikan yang ideal, yaitu antara April hingga Agustus. Namun, Andi Chairil Anwar menekankan pentingnya kepastian jangka panjang untuk mencegah terhambatnya kegiatan nelayan di masa mendatang.

“Kami sudah mempersiapkan surat dan dalam 1-2 hari ini akan mengirimkan ke Komisi IV DPR RI untuk menyampaikan usulan agar kegiatan nelayan memiliki kepastian hukum dan operasional,” ungkapnya.

Sebelumnya, aturan wajib VMS bagi kapal yang bermigrasi ke perizinan pusat menuai pro-kontra. Teknologi ini dianggap krusial untuk memantau aktivitas penangkapan ikan dan mencegah praktik ilegal, namun biaya pemasangan yang mencapai Rp10-15 juta per unit menjadi hambatan utama bagi nelayan tradisional.

Dengan kebijakan sementara ini, nelayan di Sulsel kini dapat melanjutkan aktivitas mereka di laut tanpa khawatir akan terkendala aturan VMS yang belum sepenuhnya dapat diterapkan.

95.9 fm
97.8 fm