"Sedangkan cakupan pelayanan hanya 59,58% masih jauh di batas yang diharapkan yaitu 80%," ungkap Soewitno Kaji dalam keterangannya.
Baca Juga: Scenic Eclipse II Sandar di Pelabuhan Makassar, Bawa 177 Wisatawan
Menurut Soewitno, langkah Gubernur Kaltara mengirim surat peringatan kepada Wali Kota Tarakan pada 10 Maret lalu sudah tepat.
Dalam suratnya, Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang meminta Wali Kota Tarakan memperhatikan hal tersebut agar kerugian PDAM Tirta Alam tidak berkelanjutan tiap tahunnya.
"Jadi apa salahnya surat ini. Laporan keuangan PDAM Tarakan yang sdh di audit oleh Kantor Akuntan Publik, baru diberikan masuk baik kok jadi heboh," ujarnya
Pukat UPA, kata Soewitno, sangat tertarik akan viralnya berita ini sehingga sebagai lembaga yang konsisten dalam pemberantasan korupsi terpanggil untuk meluruskan semua yang tergambar dalam Laporan keuangan audited tersebut.