DPRD Kalsel Beri Dukungan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota KPID

8 November 2024 15:40 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Rais Ruhayat
Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Rais Ruhayat ( Humas DPRD Kalsel )

Banjarmasin, radiosmartfm.com – Perpanjangan masa jabatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan periode 2021-2024 mendapatkan persetujuan dari legislatif.

Perpanjangan dinilai perlu dilakukan karena hingga berakhirnya masa jabatan pada bulan Agustus lalu, proses seleksi untuk komisioner baru tak kunjung rampung.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Rais Ruhayat, dalam gelaran audiensi bersama KPID Kalimantan Selatan, Kamis (07/11) sore.

Pihaknya mendukung dan menilai bahwa perpanjangan harus dilakukan untuk memaksimalkan kinerja dari lembaga tersebut dalam pengawasan isi siaran di provinsi ini.

Baca Juga: Ungguli Kaltim, Kalsel Posisi Teratas Indeks Kemerdekaan Pers 2024 

Apalagi di masa Pilkada Serentak 2024, pengawasan konten siaran saat kampanye jadi perhatian banyak pihak.

“Kami mendukung perpanjangan masa jabatan sementara bagi komisioner KPID sebagai langkah untuk menjaga kesinambungan tugas pengawasan penyiaran d Kalimantan Selatan,” tutur Rais.

Menurut Rais, jika dibiarkan kosong, operasional lembaga juga akan terganggu, terutama di masa transisi menuju seleksi komisioner baru.

Namun pihaknya juga menegaskan bahwa perpanjangan tersebut harus tetap sesuai dengan aturan dan prosesnya berjalan transparan.

Sehingga tidak akan muncul masalah di kemudian hari dan memberikan kepastian bagi publik bahwa pengawasan isi siaran tetap maksimal.

Untuk kepentingan tersebut, Komisi I DPRD Kalimantan Selatan akan melakukan pengawasan dan menjalin komunikasi dengan instansi lintas sektor, terutama yang berkaitan dengan komunikasi dan informatika.

Salah satunya untuk memberikan masukan, pertanyaan atau bahkan klarifikasi terhadap prose dan kriteria perpanjangan jabatan komisioner KPID.

95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz fm
101.2 fm
101.8 fm