Makassar, SmartFM - Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham mulai merealisasikan salah satu program prioritas yang dijanjikan dalam visi “Jalan Pengabdian MULIA”: pembebasan iuran sampah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan ini resmi diluncurkan pada momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di kawasan Car Free Day, Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (29/6), sebagai bentuk nyata komitmen Pemkot dalam menghadirkan keadilan sosial dan layanan publik yang inklusif.
Melalui revisi Peraturan Wali Kota No. 13 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan, rumah tangga dengan sambungan listrik 450 VA dan 900 VA kini dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar iuran sampah.
“Program ini mulai berlaku Juli. Kita prioritaskan dulu wilayah-wilayah yang sudah diverifikasi datanya, khususnya rumah tangga dengan daya listrik rendah,” ujar Wali Kota Munafri Arifuddin.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga lain seperti 1.300 VA hingga 2.200 VA, tarif retribusi turut diturunkan. Misalnya, pelanggan 900 VA yang sebelumnya membayar hingga Rp24.000 kini hanya dikenakan tarif tetap Rp15.000, dan pelanggan 1.300 VA cukup membayar Rp20.000.
Menurut data Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sekitar 193.253 pelanggan 900 VA dan lebih dari 118.000 pelanggan 1.300 VA akan menerima manfaat dari kebijakan ini. Kecamatan Manggala, sebagai wilayah yang menjadi lokasi TPA, juga mendapat perhatian khusus dengan rencana alokasi kuota hingga 900 rumah tangga miskin.
“Ini bentuk keberpihakan kami. Kita ingin warga di sekitar TPA juga mendapatkan hak yang sama,” jelas Munafri.
Untuk memastikan keakuratan, rumah penerima manfaat akan diberi stiker dan barcode resmi sebagai penanda, agar petugas kebersihan tidak lagi menarik retribusi.
Meski layanan digratiskan, Munafri menekankan bahwa kualitas pelayanan tidak boleh menurun. Justru, pemerintah akan menambah armada pengangkut sampah seperti kendaraan roda tiga dan truk agar jangkauan layanan semakin optimal.
“Gratis bukan berarti pelayanannya kendor. Justru harus makin baik,” tegasnya.
Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan pengurangan sampah plastik dan peningkatan pengelolaan berbasis TPS 3R di tiap kecamatan.
Sekretaris DLH Makassar, Ferdy Mochtar, menjelaskan bahwa pendataan dilakukan dengan pendekatan sosial berbasis kemampuan ekonomi, menggunakan data listrik rumah tangga sebagai indikator.
“Pendataan penerima menggunakan indikator ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan dan sandang,” ungkap Ferdy.
Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan merujuk pada Permendagri No. 7 Tahun 2021 sebagai dasar perhitungan klasifikasi tarif rumah tangga.
Lebih dari sekadar kebijakan fiskal, program ini juga ditujukan untuk menumbuhkan rasa kepemilikan dan tanggung jawab bersama terhadap kebersihan lingkungan.
“Kalau iuran sudah dibebaskan, kita ingin partisipasi warga juga meningkat. Jaga kebersihan bukan cuma urusan pemerintah,” tambah Munafri.
Melalui program ini, Pemkot Makassar berharap bisa mewujudkan lingkungan kota yang bersih dan sehat tanpa membebani masyarakat kecil.
Tarif Baru Retribusi Sampah:
Berikut rincian tarif retribusi pelayanan kebersihan yang berlaku mulai 2025 berdasarkan daya listrik rumah tangga:
Daya Listrik Tarif per Bulan (Rp)
R1 / 450 VA 0 (gratis)
R1 / 900 VA 0 (gratis)
R1M / 900 VA Rp15.000 (ada juga keringanan)
R1 / 1.300 VA Rp20.000
R1 / 2.200 VA Rp 30.000
R1 / 3.500–5.500 VA Rp50.000
R1 / 6.600 VA ke atas Rp135.000
Perbandingan dengan tarif lama (Perwali Nomor 56 Tahun 2015):
Daya Listrik Tarif Lama (Rp/bulan)
R1 / 450 VA Rp16.000
R1 / 900 VA Rp16.000
R1M / 900 VA Rp 16.000 – 24.000
R1 / 1.300 VA Rp16.000 – 24.000
R1 / 2.200 VA Rp32.000 – 48.000
R1 / 3.500–5.500 VA Rp32.000 – 48.000
R1 / 6.600 VA ke atas Rp48.000 – 64.000