Makassar, SmartFM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) di seluruh kabupaten/kota.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, dalam rapat koordinasi virtual yang digelar dari Ruang Rapat Toraja, Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (8/5).
Dalam rapat tersebut, Jufri menyoroti masih rendahnya progres pembentukan KMP di sejumlah daerah. Berdasarkan data Deputi Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi per 7 Mei 2025, terdapat banyak desa/kelurahan di Sulawesi Selatan yang belum menjalankan tahapan pembentukan koperasi.
“Kami mendesak kabupaten/kota karena masih banyak yang progresnya di bawah rata-rata. Harus ada langkah taktis di lapangan,” tegas Jufri.
Ia mendorong agar daerah yang mengalami kendala bisa mencontoh praktik baik dari Kabupaten Takalar yang telah membentuk 110 koperasi di seluruh desa/kelurahan, atau telah mencapai 100 persen.
“Kalau masih bingung, bisa lihat contoh dari Sekda Takalar. Itu bisa jadi referensi sesuai kondisi masing-masing kabupaten/kota,” tambahnya.
Jufri juga mengingatkan bahwa proses pembentukan koperasi harus segera dimulai, dari tahap sosialisasi, musyawarah desa, hingga pengurusan akta notaris.
Targetnya, seluruh desa dan kelurahan di Sulsel sudah memiliki KMP sebelum peluncuran nasional 80.000 Koperasi Merah Putih pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli mendatang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi, yang menjadi narasumber dalam rapat, membagikan strategi percepatan yang berhasil diterapkan di wilayahnya.
“Kami bagi jumlah desa dalam satu kecamatan untuk dibentuk dalam lima hari. Ini didukung penuh oleh bupati dan camat, jadi prosesnya cepat,” jelas Hasbi.
Hasbi menyebutkan tiga pendekatan dalam membentuk koperasi: membentuk koperasi baru, mengembangkan yang sudah ada, dan merevitalisasi koperasi vakum. Kabupaten Takalar memilih membentuk koperasi baru dengan melibatkan notaris dari Ikatan Notaris Indonesia.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan SE Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, kepala desa juga ditunjuk secara ex officio sebagai pengawas koperasi.
Hasbi optimistis bahwa program KMP ini akan menjadi solusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat UMKM, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan masyarakat pada rentenir atau tengkulak.