Makassar, smartFM - Mantan Auditor Ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bastian Lubis mengkritik cara kerja auditor BPK yang dinilainya tidak profesional. Bahkan Bastian menyebut, pemeriksaan auditor BPK terhadap pengelolaan laporan keuangan daerah sangat dangkal dan tidak menyentuh substansi persoalan di Pemda.
"Disini saya ingin mencermati dari segi pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan uu 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang telah dijabarkan lebih lanjut dgn Permendagri nomer 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Merupakan peraturan yang sangat spesifik memberikan panduan rinci terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang tentunya turunan dari undang-undang dan Peraturan Pemerintah," ujarnya.
Menurutnya, kegiatan pemeriksaan yang dilakukan auditor BPK terhadap Pemda setiap tahunnya sebanyak hampir 3 sampai 4 kali. Sayangnya, pemyimpangan atau potensi kerugian negara tetap marak meski pemeriksaan telah dilakukan secara berlapis.
Baca Juga: Tak Kunjung Usai, Bastian Lubis Sebut Korupsi di Indonesia 'Dipelihara'
Jadi sudah berlapis-lapis pemeriksaan yang dilakukan oleh eksternal auditor , belum lagi audit yang dilaksanakan oleh Inspektorat/internal auditor terhadap SKPD, meskipun sudah babak belur itu SKPD/OPD yang terus diperiksa secara berlapis , tapi masih juga ditemukan adanya penyimpanan atau potensi kerugian negara, oleh LSM bahkan APH," beber Bastian yang juga Rektor Universitas Patria Artha.
Bastian yang hingga kini masih diminta menjadi saksi ahli Keuangan Negara di Pengadilan Tipikor, mengaku miris dengan kinerja auditor BPK. Idealnya, audit yang dilakukan berkali-kali pada tahun anggaran yang sama setidaknya dapat menghilangkan potensi terjadinya kerugian negara.
Baca Juga: Sekda Sulsel Ikuti Exit Meeting Hasil Pemeriksaan Interim BPK RI
"Jadi harusnya kalau sudah diperiksa berkali-kali dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), harusnya tidak ada celah lagi temuan kerugian negaranya. Kecuali temuan tersebut tidak di tindaklanjuti di MTGR. Ada kebiasaan oknum auditor kalau sudah kepepet objek yang pernah diaudit kemudian diperiksa APH kadang berdalih objek tersebut tidak termasuk disampling dalam audit programnya," bebernya.
Ia pun mencurigai kemungkinan adanya transaksi jual beli seperti yang terjadi di Perwakilan BPK Sulawesi Selatan tahun 2020 lalu. Kala itu, empat auditor terbukti disogok sebesar Rp2,9 M. Mereka sudah dijatuhkan vonis terbukti di Pengadilan Tipikor Sulsel. Belum lagi beberapa hakim juga jadi tersangka tertangkap tangan. Bastian pun meminta auditor internal terkhusus BPK segera berbenah diri. Terlalu banyak anggaran negara terbuang untuk suatu pemeriksaan tapi korupsi makin menjadi-jadi.
"Pemeriksaannya dangkal dan tidak substansi, dimana hasil pemeriksaan sebatas serimonial saja sehingga dari tahun ke tahun tidak ada perbaikkan. Meskipun Pemda bangga sudah 10 tahun berturut-turut telah mendapat opini WTP tapi masih banyak juga ditemukan kasus2 tipikor," pungkasnya.