Polda Sulut Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Tahun Anggaran 2020-2023

7 April 2025 22:22 WIB
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus dan Kabid Humas, saat memimpin konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut.
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus dan Kabid Humas, saat memimpin konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut. ( )

Manado, SmartFM – Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara menggelar konferensi Pers terkait penetapan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili Minahasa yang bertempat di Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (07/04/2025).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPA/A/19/XI/2024/SPKTDITKRIMSUSPOLDASULAWESIUTARA, tanggal 12 November 2024 Bahwa pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 di Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya di Kota Manado dan Kota Tomohon dan atau tempat lain yang terkait, telah terjadi perkara tindak pidana korupsi pada pemberian dan hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah  Rp. 8.967.684.405,98 (Delapan milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh empat ribu empat ratus lima koma Sembilan puluh delapan rupiah).

Hal itu disampaikan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus dan Kabid Humas, saat memimpin konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut.

Kapolda menuturkan, perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, HA,” tutur Roycke.

Menurutnya, kasus ini merupakan laporan dari masyarakat. Ketika menerima laporan ini, Polda Sulut langsung melakukan tahapan penyelidikan, setelah penyelidikan cukup, ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan fakta penyidikan, Polda Sulut yang dipimpin langsung oleh Dirkrimsus telah menyimpulkan melalui alur gelar perkara, yaitu telah memenuhi alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, dimana berdasarkan gelar perkara itu, ditetapkan ada 5 orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.

Kapolda menegaskan “Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.8.967.684.405,” tegas Irjen Pol Roycke

Kapolda juga menjelaskan penyidik juga lanjutnya, telah melakukan langkah panjang dalam proses penegakan hukum ini, yaitu telah memeriksa 84 saksi, terdiri dari 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat, 10 orang dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 orang saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor,” jelas Roycke.

Polda Sulut juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi Politeknik, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

Dalam hal ini kelima orang tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000, dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Untuk itu Kapolda mengajak seluruh lapisan masyarakat Sulawesi Utara agar menghormati proses hukum karena proses penegakan hukum adalah proses terhormat, menjunjung tinggi HAM, praduga tak bersalah, dilakukan secara terang-benderang dan dipertanggungjawabkan secara hukum, karena dugaan korupsi ini yang melakukan adalah oknum yang ada di Pemprov dan oknum di GMIM,”pungkas Roycke.

95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz fm
101.2 fm
101.8 fm