Pengadilan Negeri Kotamobagu Jatuhkan Vonis terhadap Tiga WNA Asal Tiongkok Pelaku Tindak Pidana Keimigrasian

13 Maret 2025 09:54 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu pada Rabu (12/3) telah menggelar sidang terakhir terhadap tiga warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), yaitu ZJ, CZ, dan YZ, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu pada Rabu (12/3) telah menggelar sidang terakhir terhadap tiga warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), yaitu ZJ, CZ, dan YZ, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. ( )

Kotamobagu, SmartFM – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu pada Rabu (12/3) telah menggelar sidang terakhir terhadap tiga warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), yaitu ZJ, CZ, dan YZ, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Dalam putusan tersebut, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selasa, (12/03/2025).

Dalam persidangan yang berlangsung terbuka, Majelis Hakim menyampaikan putusan dengan beberapa poin utama sebagai berikut:

  1. Ketiga terdakwa terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan karena menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
  2. Barang bukti berupa alat dan bahan yang digunakan dalam pengujian sampel dirampas dan tidak dikembalikan kepada terdakwa, sementara dokumen pribadi seperti paspor, visa, serta handphone dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.
  3. Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan 15 hari serta denda Rp3.000.000 (tiga juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, mereka harus menjalani tambahan hukuman kurungan selama satu bulan.

Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu maupun penasihat hukum ketiga terdakwa menerima putusan tanpa mengajukan banding.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Harapan Nasution menyatakan bahwa putusan ini menjadi bentuk ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian di Indonesia dan berharap agar orang asing yang berkegiatan di wilayah Kotamobagu dan sekitarnya dapat memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku,”pungkasnya.

95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz fm
101.2 fm
101.8 fm