Pasca kejadian Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara langsung melakukan olah TKP dan melakukan autopsi, kemudian Bid Propam Polda Sulut melakukan pemeriksaan terhadap 8 personel Polda Sulut yang diduga berada di TKP di areal lokasi tambang Alason Ratatotok yaitu sbb:
Selanjutnya Polda Sulut menemukan dan mengamankan barang bukti berupa:
Saat ini kedelapan anggota tersebut telah dilakukan patsus bertempat di Mapolda Sulut. Kapolda sudah memerintahkan bahwa anggota kita melakukan pelanggaran tidak sesuai prosedur kita akan kenakan hukuman seberat-beratnya. Mohon kepada masyarakat kita supaya terus bersabar untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Tim Bidlabfor Polda Sulut juga akan melakukan uji balistik terhadap barang bukti berupa senpi dan amunisi, dan terus berkoordinasi dengan pihak Kedokteran Forensik RSUD Kandou terkait hasil autopsi,” kata Wakapolda.
Ia menyampaikan Turut Berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya terhadap keluarga korban penembakan dan mengajak masyarakat dapat memberikan informasi kepada kami siapa-siapa saja yang menjadi dalang yang menggerakan sekelompok masyarakat untuk melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya tidak perlu terjadi,”tutup Dachi.