Bentrok Petambang Dengan Polisi, Warga Basaan Tewas, Wakapolda: Tidak Boleh Ada Penambang Ilegal di Sulut

11 Maret 2025 18:14 WIB
Wakapolda Sulut Brigjen Pol Drs. Bahagia Dachi, S.H., M.H. didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Dirreskrimsus dan Wadirreskrimum Polda Sulawesi Utara
Wakapolda Sulut Brigjen Pol Drs. Bahagia Dachi, S.H., M.H. didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Dirreskrimsus dan Wadirreskrimum Polda Sulawesi Utara ( )

Manado, SmartFM – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menggelar Konferensi Pers tentang Peristiwa meninggalnya Fernando Tangkotow yang diduga korban penembakan di Alason Ratatotok, Minahasa Tenggara yang bertempat di Aula Tribrata Polda Sulut. Selasa, (11/03/2025).

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/18/III/2025/Sek-Rttk/Res-Mitra/Polda Sulut, menunjuk tempat kejadian perkara yaitu di perkebunan Alason kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Adapun waktu kejadian pada hari senin, 10 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WITA (dini hari).

Wakapolda Sulut Brigjen Pol Drs. Bahagia Dachi, S.H., M.H. pada saat konferensi pers menyampaikan dua hal yakni terkait peristiwa yang terjadi di Ratatotok yang pertama terjadinya meninggal dunia anggota masyarakat di Alason Ratatotok, Minahasa Tenggara. Dachi mengatakan kejadian ini diawali dengan sekelompok masyarakat yang datang ke lokasi penambangan pada malam hari dengan bersenjatakan senjata tajam berupa samurai, parang bahkan ada yang membawa bom ikan. Mereka datang kelokasi tambang yang dimana lokasi tersebut ada 8 anggota kepolisian yang menjaga lokasi tambang itu,”tuturnya.

Dachi mengungkapkan situasi malam itu begitu mencekam sehingga anggota kepolisian punya hak untuk menyampaikan secara baik-baik kepada masyarakat sekitar lokasi tersebut yang berjumlah 50 orang tapi karena pada saat itu tidak diindahkan sehingga anggota kepolisian melepaskan tembakan peringatan beberapa kali dan saat itu massa tidak bisa dibendung sehingga anggota kepolisian terdesak dan terjadilah penembakan,”ungkapnya

Lalu Dachi mengatakan telah mendapatkan informasi bahwa daerah itu adalah daerah penambang illegal, Dachi menegaskan jelas ada perintah langsung dari Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sulut “Tidak Boleh Ada Penambang Ilegal” di Sulawesi Utara apapun bentuknya,”tegas Dachi.

Berikut kronologi singkat peristiwa tersebut:

Pada hari senin, 10 Maret 2025 sekita pukul 02.00 WITA (dini hari), sekelompok orang tak dikenal diperkirakan berjumlah 50 orang dengan membawa senjata tajam diantaranya samurai, parang, dan senapan angin mendatangi lokasi tambang yang berlokasi di Alason, Kecamatan Ratatotok.

Kedatangan mereka diduga untuk melakukan pencurian dan mengambil secara paksa hasil tambang. Dan itu sudah dilakukan berulang kali yang dibuktikan dengan adanya laporan polisi (LP) yang masuk di Polres Mitra.

Sewaktu mereka datang mendekati lokasi tersebut, ada sekitar 6 anggota Brimob dan 2 anggota Polda Sulut lainnya yang berjaga di lokasi. Personel pun melakukan tembakan peringatan, namun tak digubris. Dalam peristiwa ini 3 warga menjadi korban, yaitu 1. Fernando Tangkotow (Meninggal Dunia) 2. Christian Suoth diduga terkena peluru di kaki dan David Tontey alami luka-luka akibat terjatuh.

Dalam peristiwa tersebut sekitar lebih dari 100 orang langsung mendatangi lokasi. Diduga melakukan pengrusakan serta pembakaran aset yang ada di lokasi tersebut berupa 1 unit camp, 2 unit sepeda motor, 1 unit mobil double cabin dan menjarah carbon yang sudah mengandung emas.

Pasca kejadian Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara langsung melakukan olah TKP dan melakukan autopsi, kemudian Bid Propam Polda Sulut melakukan pemeriksaan terhadap 8 personel Polda Sulut yang diduga berada di TKP di areal lokasi tambang Alason Ratatotok yaitu sbb:

  1. Aipda HT (Yanma Polda Sulut)
  2. Bripka MN (Ditnarkoba Polda Sulut)
  3. Bripka AL (Satbrimob Polda Sulut)
  4. Bripka MLL (Satbrimob Polda Sulut)
  5. Bripka WKD (Satbrimob Polda Sulut)
  6. Bripka FM (Satbrimob Polda Sulut)
  7. Bripka HL (Satbrimob Polda Sulut)
  8. Bripda HS (Satbrimob Polda Sulut)

( )

Selanjutnya Polda Sulut menemukan dan mengamankan barang bukti berupa:

  • Senpi Laras Panjang AK-101 sebanyak 5 pucuk beserta magazinenya
  • Senpi HS H174570 sebanyak 1 pucuk beserta 8 butir amunisi dan magazine 1 buah
  • Senpi Revolver 1 pucuk Nomor Seri 645946
  • Amunisi 19 butir 38spc
  • Amunisi 1 butir 5,56
  • Senpi jenis pistol CZP-10 nomor 946868 cal 9x19 mm
  • Amunisi tajam 6 butir
  • Magazine 1 buah                                          

Saat ini kedelapan anggota tersebut telah dilakukan patsus bertempat di Mapolda Sulut. Kapolda sudah memerintahkan bahwa anggota kita melakukan pelanggaran tidak sesuai prosedur kita akan kenakan hukuman seberat-beratnya. Mohon kepada masyarakat kita supaya terus bersabar untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Tim Bidlabfor Polda Sulut juga akan melakukan uji balistik terhadap barang bukti berupa senpi dan amunisi, dan terus berkoordinasi dengan pihak Kedokteran Forensik RSUD Kandou terkait hasil autopsi,” kata Wakapolda.

Ia menyampaikan Turut Berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya terhadap keluarga korban penembakan dan mengajak masyarakat dapat memberikan informasi kepada kami siapa-siapa saja yang menjadi dalang yang menggerakan sekelompok masyarakat untuk melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya tidak perlu terjadi,”tutup Dachi.

95.9 fm
97.8 fm