"UPA berharap dapat segera melakukan pelatihan Diklat Sertifikasi di Bidang Keuangan Daerah, seperti Diklat sertifikasi Manajemen Keuangan untuk para eselon 2/PA, Diklat sertifikasi Bendahara, dan Diklat Tuntutan Ganti Kerugian," ucap Bastian.
"Begitu juga Diklat sertifikasi untuk Desa, mulai Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan Badan Pengawas Desa," lanjutnya.
Bastian yakin, apabila semua terlaksana dengan baik maka potensi kerugian negara dapat dicegah. Jika terlanjur terjadi, dapat dapat dipulihkan melalui Majelis Tuntutan ganti Rugi seperti yang pernah Universitas Patria Artha bangun di Pemkab Gorontalo.
Terbukti selama lebih 6 tahun dapat meminimalisir terjadinya potensi kerugian negara, sehingga semua pejabat dan jajarannya tenang dalam bekerja.
"Masing-masing lini sudah tahu resiko jabatan secara konseptual dan implementadinya di lapangan pekerjaan sehingga tidak perlu khawatir dalam melaksanakan tugas jabatannya karena sudah kopeten di bidang keuangan negara dan daerah," pungkasnya.