Makassar, SmartFM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar resmi menyetujui 15 usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda Kota Makassar tahun 2025. Acara ini berlangsung di Kantor DPRD Makassar pada Senin, 16 Desember 2024.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan Adnan, yang mewakili Wali Kota Makassar, menyampaikan bahwa program pembentukan perda merupakan kewajiban yang diatur undang-undang. Program ini dirancang secara terencana dan sistematis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.
"Program Pembentukan Perda adalah instrumen perencanaan untuk satu tahun ke depan. Oleh karena itu, penyusunan perda harus berdasarkan prioritas dan kebutuhan masyarakat," ujar Irwan.
Ia menekankan pentingnya proses seleksi dalam penyusunan perda agar setiap regulasi memiliki kejelasan manfaat. Selain itu, perda harus berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah dan tetap berorientasi pada keadilan bagi masyarakat. "Regulasi yang dibentuk harus benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan masyarakat Makassar," tambahnya.
Dari total 15 ranperda, 8 usulan berasal dari Pemkot Makassar, sementara 7 lainnya diinisiasi oleh DPRD Makassar. Beberapa ranperda yang menjadi perhatian adalah rancangan perda terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), perlindungan lingkungan hidup, kepariwisataan, serta pelestarian cagar budaya.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Dorong Akses Perbankan Lebih Mudah Bagi UMKM dan Sektor Pertanian
Irwan juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara Pemkot dan DPRD dalam proses penyusunan perda. "Kolaborasi dan sinergitas sangat diperlukan untuk mewujudkan perda yang mampu mendukung roda pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, dan memajukan Kota Makassar," tutupnya.
Diketahui 15 usulan itu di antaranya;
Dengan ditetapkannya program pembentukan perda ini, diharapkan Kota Makassar dapat terus berkembang menjadi kota yang lebih maju, tertata, dan sejahtera. Program ini juga bertujuan untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.