Pemkot dan DPRD Makassar Tetapkan 15 Ranperda Prioritas untuk 2025

16 Desember 2024 19:41 WIB
( )

Makassar, SmartFM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar resmi menyetujui 15 usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda Kota Makassar tahun 2025. Acara ini berlangsung di Kantor DPRD Makassar pada Senin, 16 Desember 2024.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan Adnan, yang mewakili Wali Kota Makassar, menyampaikan bahwa program pembentukan perda merupakan kewajiban yang diatur undang-undang. Program ini dirancang secara terencana dan sistematis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.

"Program Pembentukan Perda adalah instrumen perencanaan untuk satu tahun ke depan. Oleh karena itu, penyusunan perda harus berdasarkan prioritas dan kebutuhan masyarakat," ujar Irwan.

Ia menekankan pentingnya proses seleksi dalam penyusunan perda agar setiap regulasi memiliki kejelasan manfaat. Selain itu, perda harus berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah dan tetap berorientasi pada keadilan bagi masyarakat. "Regulasi yang dibentuk harus benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan masyarakat Makassar," tambahnya.

Dari total 15 ranperda, 8 usulan berasal dari Pemkot Makassar, sementara 7 lainnya diinisiasi oleh DPRD Makassar. Beberapa ranperda yang menjadi perhatian adalah rancangan perda terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), perlindungan lingkungan hidup, kepariwisataan, serta pelestarian cagar budaya.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Dorong Akses Perbankan Lebih Mudah Bagi UMKM dan Sektor Pertanian

Irwan juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara Pemkot dan DPRD dalam proses penyusunan perda. "Kolaborasi dan sinergitas sangat diperlukan untuk mewujudkan perda yang mampu mendukung roda pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, dan memajukan Kota Makassar," tutupnya.

Diketahui 15 usulan itu di antaranya;

  1. Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Pemerintah Kota Makassar - BPKAD)
  1. Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Pemerintah Kota Makassar - BPKAD)
  1. Rancangan Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Pemerintah Kota Makassar - BPKAD)
  1. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Pemerintah Kota Makassar - Dinas Pariwisata)
  1. Rancangan Perda tentang Pembentukan Perumda RPH Kota Makassar (Pemerintah Kota Makassar - BRIDA dan Bagian Perekonomian)
  1. Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 (Pemerintah Kota Makassar - BAPPEDA)
  1. Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda No.7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar (Pemerintah Kota Makassar - Bagian Perekonomian)
  1. Rancangan Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pemerintah Kota Makassar - Dinas Lingkungan Hidup)
  1. Rancangan Perda tentang Kearsipan (Komisi A DPRD Kota Makassar)
  1. Rancangan Perda tentang Pengelolaan Parkir di Kota Makassar (Komisi B DPRD Kota Makassar)
  1. Rancangan Perda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan (Komisi C DPRD Kota Makassar)
  1. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Komisi C DPRD Kota Makassar)
  1. Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelestarian Cagar Budaya (Komisi D DPRD Kota Makassar)
  1. Hak Keuangan Perubahan Perda No.1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD (Bapemperda DPRD Kota Makassar)
  1. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (Bapemperda DPRD Kota Makassar).

Dengan ditetapkannya program pembentukan perda ini, diharapkan Kota Makassar dapat terus berkembang menjadi kota yang lebih maju, tertata, dan sejahtera. Program ini juga bertujuan untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.

95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz fm
101.2 fm
101.8 fm