Senada dengan Sulkan, Ketua YLK Intan Kalimantan Selatan, Fauzan Ramon menegaskan, jika dirugikan sebagai konsumen, warga dapat mengadukannya ke YLK Intan Kalimantan Selatan, tanpa dipungut biaya.
Ia menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor, karena telah dilindungi Undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999.
“Bisa melapor ke sekretariat kami ada di jalan Pramuka Banjarmasin, atau bisa lewat email,” bebernya.
Di sisi lain, Fauzan mengaku sangat mendukung diselenggarakannya Sosialisasi Perlindungan Konsumen ini yang semakin menyadarkan masyarakat banua benar-benar menjadi konsumen yang cerdas.
“Dengan kegiatan semacam ini kan kita optimis warga kita benar-benar menjadi konsumen yang cerdas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar menerangkan bahwa Pemko Banjarmasin selama ini selalu berusaha agar masyarakat mendapatkan hak-haknya sebagai konsumen.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memastikan timbangan atau takaran yang ada di pasar-pasar tradisional atau modern sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Kami juga secara berkala melakukan tera ulang terhadap SPBU yang ada di Banjarmasin,” ucap Tezar.
Selain itu, ia juga turut mengaimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kota Banjarmasin, agar berhati-hati sebelum melakukan pembelian, terutama saat berbelanja online.
“Kuncinya masyarakat yang harus menjadi konsumen cerdas,” pungkasnya.
Kegiatan Sosialisasi Perlindungan Konsumen ini menghadirkan 4 orang nara sumber. Selain Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel, Sulkan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, Ketua YLK Intan Kalimantan Selatan, Fauzan Ramon, juga ada Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya BBPOM di Banjarmasin, Gusti Maulita Indriyana.