Banjarmasin, radiosmartfm.com – DPRD Kalimantan Selatan menegaskan bahwa permasalahan kesetaraan gender serta perlindungan perempuan dan anak merupakan kewajiban pemerintah daerah.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Selatan, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, dalam Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ia menilai, pemerintah harus melakukan pengawasan dan optimalisasi penerapan Perda tersebut.
“Perda ini sangat penting, tapi kontrol pemerintah daerah masih kurang,” tuturnya, Jumat (22/11) pagi.
Perempuan menurutnya punya hak yang sama dalam bidang pendidikan, kesehatan, hukum dan politik.
Baca Juga: Penerapan Program Wajib Belajar 12 Tahun Disoroti Komisi IV Kalsel
Salah satunya terkait keterwakilan perempuan sebesar 30 persen yang saat ini juga sudah mulai terpenuhi.
Seperti yang terlihat dalam keterwakilan perempuan di DPRD Kalimantan Selatan, khususnya di Fraksi Partai Golkar yang jumlahnya enam orang.
“Dari 13 anggota Fraksi Partai Golkar, ada 6 yang perempuan, ini sudah lebih dari 30 persen,” tambahnya.
Ia juga menekankan agar kebijakan dan program pemerintah daerah sudah seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan perempuan dan anak.
Seperti menyangkut fasilitas umum dan harus ramah terhadap perempuan dan anak.
“Misalnya, mal wajib menyediakan tempat bermain untuk anak yang aman dan sesuai standar. Kemudian juga tempat parkir yang disediakan khusus untuk perempuan,” pungkas Iskandar.
Iskandar juga meminta pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung penerapan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kalimantan Selatan.