Beasiswa Unggulan 2025: Syarat, Larangan, dan Kategori Penerima

21 Juli 2025 19:20 WIB
Ilustrasi mahasiswa yang baru saja lulus dari jenjang pendidikan.
Ilustrasi mahasiswa yang baru saja lulus dari jenjang pendidikan. ( freepik.com )

Radiosmartfm.com - Pemerintah kembali membuka program beasiswa tahun 2025, salah satunya adalah Program Beasiswa Unggulan. Seperti halnya program beasiswa lainnya, Beasiswa Unggulan bertujuan untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang unggul di Indonesia.

Meskipun program ini terbuka untuk masyarakat luas, terdapat ketentuan dan persyaratan tertentu yang membatasi siapa saja yang dapat menjadi penerima. Dengan demikian, tidak semua kalangan masyarakat dapat mengakses program ini.

Melansir dari Kontan.co.id yang merangkum Buku Pedoman Penyelenggaraan Beasiswa Unggulan 2025, berikut adalah kategori masyarakat yang tidak memenuhi syarat untuk mendaftar Program Beasiswa Unggulan:

  1. sudah pernah atau sedang menerima beasiswa sejenis;
  2. pernah menempuh jenjang pendidikan yang sama, contohnya sudah pernah S1 dan ingin mendaftar S1 lagi;
  3. bukan mahasiswa aktif, masyarakat yang berstatus sebagai dosen, guru, tenaga kependidikan, atau pelaku budaya tidak bisa mendaftar;
  4. tidak berprestasi. Beasiswa ini ditujukan untuk mahasiswa yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik tingkat internasional atau nasional;
  5. belum diterima di perguruan tinggi tujuan;
  6. tidak memiliki surat keterangan diterima/keterangan lulus;
  7. tidak memenuhi persyaratan IPK yang ditentukan.

Baca Juga: 4 Cara Tetap Profesional Saat Menghadapi Orang yang Memancing Emosi

Adapun persyaratan umum Program Beasiswa Unggulan ditujukan untuk Masyarakat Berprestasi dan Pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah adalah sebagai berikut:

Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi

  1. mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait; 
  2. tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dari sumber lain; 
  3. belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama;
  4. diterima di perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali dan pada program studi terakreditasi atau di Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; 
  5. tidak berstatus sebagai dosen, guru, tenaga kependidikan, dan pelaku budaya;
  6. beasiswa diutamakan untuk kelas regular; 
  7. diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/nonakademik tingkat internasional dan/atau nasional. 

Beasiswa Unggulan Pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

  1. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  2. diusulkan oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
  3. mendapat persetujuan tugas belajar dari Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  4. rekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi; 
  5. diutamakan yang memiliki kinerja baik; 
  6. bagi PNS yang sedang menempuh S1/D4, S2 atau S3 dengan biaya mandiri dapat dialihkan menjadi Tugas Belajar yang didanai dari Beasiswa Unggulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: 4 Cara Efektif Menerapkan Employee Branding Menurut Silih Agung Wasesa

PenulisTesa Dabur
95.9 fm
97.8 fm