Phishing 2025: Penipuan Online Berkedok Email, Login Palsu, dan OTP

23 Juni 2025 15:37 WIB
Ilustrasi phishing
Ilustrasi phishing ( freepik.com )

Baca Juga: Waspada! Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak

 Jika timbul perasaan panik ketika menerima pesan tersebut, maka harus langsung dihiraukan, atau hubungi lembaga resmi terkait.

Hal-hal yang dilakukan ketika jadi korban phishing

Kalau Anda merasa pernah mengakses, atau bahkan mengisi data melalui link yang telah dijelaskan sebelumnya, artinya Anda telah menjadi korban phishing. Tindakan yang perlu Anda lakukan adalah dengan menghentikan pelaku kejahatan siber agar tidak bertindak lebih jauh.

Berikut langkah-langkah penting yang harus Anda lakukan jika terkena jebakan pelaku phishing.

1. Mengubah password di seluruh akun

Perbaharui password dan pin diseluruh akun media sosial, dompet digital, dan email agar pelaku tidak dapat menyusup ke akun pribadi Anda. Hindari menggunakan password dan pin yang berkaitan dengan nama sendiri atau tanggal lahir dan angka berurutan, melainkan gunakanlah kombinasi password yang unik.

Baca Juga: DJP Imbau Wajib Pajak Waspada Penipuan Mengenai Coretax

2. Periksa riwayat transaksi

Apabila ditemukan transaksi yang tidak Anda lakukan, maka ambil tangkapan layar yang akan dijadikan bukti, kemudian catat nominal yang keluar atau berpindah, serta waktu dan tanggal transaksi terjadi.

Seluruh data tersebut harus segera dilaporkan ke penyedia layanan platform digital terkait, untuk mengajukan klaim perlindungan dana.

3. Aktifkan autentikasi dua faktor (2FA)

Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, maka aktifkan verifikasi dua langkah yang akan bekerja sebagai keamanan tambahan di akun digital Anda. Umumnya autentikasi dua faktor ini berupa kode OTP, aplikasi autentikator, atau email verifikasi.

PenulisTesa Dabur
95.9 fm
97.8 fm