Jakarta – SmartFM Direktorat Jendelral Pajak (DJP) mengumumkan melalui surat Nomor Peng-32/PJ.09/2024 tentang Penyebarluasan Informasi mengenai Coretax. Aplikasi Coretax ini adalah sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh DJP sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan. Selasa, (26/11/24).
Sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Core Tax Administration System (Coretax), kami sampaikan hal sebagai berikut:
Adapun langkah-langkah yang wajib pajak harus perhatikan yaitu email blast dan WhatsApp blast yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak melampirkan/menggunakan file APK; tidak meminta mengunduh aplikasi apa pun; tidak meminta update atau pemadanan data Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (pemadanan NIK-NPWP), atau update data apa pun terkait profil Wajib Pajak;
Selain daripada itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga tidak meminta verifikasi informasi data sensitif berupa nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan sebagainya; tidak meminta transfer sejumlah uang untuk pembayaran Bea Meterai, pembayaran tunggakan pajak, atau pembayaran lainnya; dan/atau tidak meminta kode unik One Time Password (OTP).
Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kepada wajib pajak untuk update data profil Wajib Pajak hanya dapat dilakukan atas permintaan Wajib Pajak sendiri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengimbau masyarakat untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200.
Dwi Astuti menambahkan masyarakat juga dapat mengadukan tindakan penipuan ke situs Kementerian Komunikasi dan Digital dengan laman https://aduannomor.id/ (untuk aduan terkait nomor telepon) dan https://aduankonten.id/ (untuk aduan terkait konten dan aplikasi).