Manado, SmartFM – Berdasarkan pengumuman dan siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan penipuan yang baru saja dirilis yaitu Pengumuman Nomor PENG-1/PJ.09/2025 tanggal 8 Januari 2025 tentang Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan Direktur Jenderal Pajak. Rabu (15/01/25).
Direktorat Jenderal Pajak kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP yang akhir-akhir ini kembali marak terjadi. Adapun modus penipuan yang dilakukan oleh oknum penipu antara lain:
- phising, yaitu oknum penipu mengaku berasal dari DJP baik melalui sambungan telepon, email, atau pesan teks dengan memanipulasi korban supaya memberikan data pribadi;
- pharming, yaitu oknum penipu mengarahkan korban ke situs web palsu;
- sniffing, yaitu oknum penipu meretas informasi dari perangkat korban dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting;
- money mule, yaitu oknum penipu menjebak korban untuk mentransfer uang; dan
- social engineering, yaitu oknum penipu melakukan manipulasi psikologis korban untuk memperoleh informasi penting.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa modus penipuan tersebut bukanlah modus yang baru muncul bersamaan dengan implementasi Coretax DJP. Namun demikian, implementasi Coretax DJP saat ini disalahgunakan oleh oknum penipu untuk kembali melancarkan aksi yang tidak bertanggung jawab.
Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melayani seluruh permintaan yang tidak sesuai dengan standard operating procedures (SOP) administrasi perpajakan yang diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
- panggilan telepon dan/atau pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku-ngaku sebagai pejabat/pegawai DJP dan meminta untuk melakukan update data, mentransfer pembayaran tunggakan pajak, memproses kelebihan pembayaran pajak, dan sebagainya;
- permintaan mengunduh atau download aplikasi (.apk) terkait tunggakan pajak;
- permintaan mengunduh atau download aplikasi m-Pajak palsu;
- permintaan untuk mengakses atau mengeklik link yang menyerupai domain milik DJP;
- permintaan pembayaran bea meterai atau transfer dana seolah-olah untuk kepentingan layanan pajak;
- permintaan untuk membuka isi email dari pengirim selain domain pajak.go.id
Apabila menerima permintaan sebagaimana tersebut di atas, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui saluran:
- kantor pajak terdekat;
- Kring Pajak 1500200;
- faksimile (021) 5251245;
- email pengaduan@pajak.go.id;
- akun X @kring_pajak;
- situs https://pengaduan.pajak.go.id; atau
- live chat pada https://www.pajak.go.id.
Selain saluran pengaduan dari Direktorat Jenderal Pajak tersebut diatas, wajib pajak juga dapat melaporkan modus penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital yang terdiri atas:
- aduan mengenai nomor telepon penipu dilakukan pada laman https://aduannomor.id; dan/atau
- aduan mengenai konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan dilakukan pada laman https://aduankonten.id.
Direktorat Jenderal Pajak memohon kepada seluruh Wajib Pajak untuk terus waspada dan menjaga keamanan data masing-masing, antara lain dengan memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan tidak mengakses tautan atau mengunduh file mencurigakan.
TERKINI
19 Januari 2025 08:09 WIB
18 Januari 2025 09:31 WIB
17 Januari 2025 18:13 WIB
17 Januari 2025 14:42 WIB