Manado, SmartFM – Berdasarkan pengumuman dan siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan penipuan yang baru saja dirilis yaitu Pengumuman Nomor PENG-1/PJ.09/2025 tanggal 8 Januari 2025 tentang Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan Direktur Jenderal Pajak. Rabu (15/01/25).
Direktorat Jenderal Pajak kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP yang akhir-akhir ini kembali marak terjadi. Adapun modus penipuan yang dilakukan oleh oknum penipu antara lain:
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa modus penipuan tersebut bukanlah modus yang baru muncul bersamaan dengan implementasi Coretax DJP. Namun demikian, implementasi Coretax DJP saat ini disalahgunakan oleh oknum penipu untuk kembali melancarkan aksi yang tidak bertanggung jawab.
Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melayani seluruh permintaan yang tidak sesuai dengan standard operating procedures (SOP) administrasi perpajakan yang diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
Apabila menerima permintaan sebagaimana tersebut di atas, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui saluran:
Selain saluran pengaduan dari Direktorat Jenderal Pajak tersebut diatas, wajib pajak juga dapat melaporkan modus penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital yang terdiri atas:
Direktorat Jenderal Pajak memohon kepada seluruh Wajib Pajak untuk terus waspada dan menjaga keamanan data masing-masing, antara lain dengan memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan tidak mengakses tautan atau mengunduh file mencurigakan.