Lindungi Pengguna, Pemerintah Desak Platform Digital Ikuti Aturan Lokal

17 Juni 2025 12:06 WIB
( Dok Humas Pemprov Sulsel )

“Kami mendorong diskusi terbuka di Sulsel mengenai kemungkinan pembatasan gadget saat anak-anak berada di sekolah,” ujarnya.

Meutya menegaskan bahwa platform digital wajib menghormati regulasi Indonesia dan bertanggung jawab aktif dalam memblokir konten berbahaya, seperti komunitas sedarah dan konten eksploitasi.

Sementara itu, Kepala BPSDM Kominfo-Digital, Bonifasius Wahyu Pudjianto, menyoroti peran sentral perempuan dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi keluarga.

Ia menyampaikan bahwa sepanjang 2021 hingga 2023, terdapat 431 kasus eksploitasi anak di ruang digital—angka yang menjadi peringatan serius.

“Anak-anak lahir di era digital yang penuh kemudahan sekaligus ancaman. Perempuan, sebagai pelindung utama dalam keluarga, perlu dibekali literasi digital yang kuat,” katanya.

Bonifasius menekankan bahwa implementasi PP Tunas oleh seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sangat krusial untuk menyaring konten negatif dan melindungi data pribadi anak-anak.

“Kami berharap perempuan dapat menjadi agen perubahan di tengah transformasi digital ini,” pungkasnya.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, di antaranya Wicaksono (Tenaga Ahli Penanganan Komunikasi Krisis Kemenkomdigi), Naoemi Octarina (Ketua TP PKK Sulsel), dan Citra Rosalyn (anggota Japelidi dan Dosen UNM). Diskusi dipandu oleh Ananda Zhafira, Founder Bermakna Psychological Center.

Melalui forum ini, diharapkan terbentuk sinergi lintas sektor untuk memperkuat literasi digital, menciptakan ruang daring yang aman, serta menempatkan perempuan sebagai ujung tombak dalam perlindungan anak di dunia maya.

95.9 fm
97.8 fm