SMSI Dorong Proses Hukum yang Akuntabel & Proporsional Terkait Direktur Pemberitaan JakTV

28 April 2025 09:40 WIB
Ketua Umum SMSI, Firdaus
Ketua Umum SMSI, Firdaus ( )

Banjarmasin, radiosmartfm.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendesak proses hukum terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung dilakukan dengan akuntabel dan proporsional.

Tian ditahan atas dugaan permufakatan jahat karena merintangi pemeriksaan perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO), timah dan impor gula.

“Karena yang berkembang saat ini, menimbulkan pesepsi yang beragam dimata publik, terutama dari kalangan pers. Hal itu tak lepas dari karya jurnalistik yang menjadi barang-bukti dan bagian dari pertimbangan hukum,” ujar Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, belum lama tadi.

Sehingga ada permintaan untuk Kejaksaan Agung agar meninjau ulang penggunaan delik pidana Obstruction of Justice dan membuka akses menjelaskan substansi konten yang dijadikan alat bukti.

Hal itu menurutnya diperlukan agar publik dapat menilai apakah kontennya memenuhi unsur pidana atau sekadar kritik terhadap proses hukum.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menilai Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, bersama dua tersangka lainnya berinisial MS dan JS, membuat narasi negatif lewat publikasi sejumlah berita untuk mengganggu konsentrasi penyidik.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ketiganya disangkakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp478.500.000 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayarkan oleh MS dan JS kepada TB.

“Dewan Pers sendiri akhirnya menyikapinya dengan melakukan kunjungan resmi ke Kejaksaan Agung dan bertemu dengan Jaksa Agung pada Selasa 22 April 2025. Kemudian, dilanjutkan pada tanggal 24 April 2025, Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut,” tambah Makali.

Dewan Pers melalui siaran persnya, antara lain meminta agar Kejaksaan Agung melakukan  pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.

95.9 fm
97.8 fm