Beroperasi 6 Bulan, Polda Kalsel Bongkar Pemalsuan Pupuk di Banjarbaru

24 April 2025 13:10 WIB
praktik pemalsuan pupuk NPK merk Mahkota Fertilizer di sebuah gudang di Jalan Trikora, Kota Banjarbaru
praktik pemalsuan pupuk NPK merk Mahkota Fertilizer di sebuah gudang di Jalan Trikora, Kota Banjarbaru ( )

Banjarbaru, radiosmartfm.com – Jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membongkar praktik pemalsuan pupuk NPK merk Mahkota Fertilizer di sebuah gudang di Jalan Trikora, Kota Banjarbaru.

Modusnya adalah dengan mengganti isi pupuk Mahkota Fertilizer dengan pupuk merk Phonska Max.

Menurut Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, saat dilakukan penggerebekan pada Senin (21/4) malam lalu, ada 11 orang kedapatan melakukan pengemasan pupuk dengan cara memindahkan isi pupuk NPK merek Mahkota Fertilizer ke kemasan palsu merek Mahkota.

Kemudian kemasan asli pupuk Mahkota yang telah dikosongkan diisi kembali dengan pupuk merk Phonska Max.

“Tim Satgas Pangan Polda Kalsel berhasil membongkar praktik curang mengubah isi pupuk di sebuah gudang di Jalan Trikora Banjarbaru,” kata Amien saat jumpa pers di lokasi di TKP, pada Rabu (23/4).

Dijelaskan Amien, pihaknya menyita 7 ton pupuk Mahkota dengan kemasan palsu dan 140 karung pupuk Mahkota namun berisi pupuk Phonska Max serta 20 karung pupuk Mahkota asli. Selain itu, juga disita sejumlah mesin jahit listrik beserta peralatan untuk mengemas ulang kemasan pupuk agar terlihat asli kembali.

Dari keterangan sementara pelaku yang diamankan, pupuk Mahkota setibanya di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dari pengiriman asal Surabaya, Jawa Timur seharusnya langsung dibawa ke lokasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Namun, pelaku membawa terlebih dahulu ke lokasi gudang tersembunyi di tengah semak-semak itu dan jauh dari pemukiman untuk dibongkar dan diganti isinya.

"Selisih harga yang cukup jauh antara pupuk Mahkota lebih mahal dan pupuk Phonska lebih murah mungkin menjadi alasan modus operandi pemalsuan pupuk ini dilakukan," jelas Amien.

Hingga kini penyidik masih mendalami temuan pemalsuan pupuk yang berjalan lebih kurang enam bulan tersebut untuk menentukan tersangka.

Pelaku, lanjut Amien, akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

“Ancamannya pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” pungkas Amien.

PenulisFakhrurazi
95.9 fm
97.8 fm