Makassar, SmartFM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan publik dengan menerapkan sistem Single Identity Number (SIN) atau Single ID.
Sistem ini dirancang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal guna mengintegrasikan berbagai data layanan publik, termasuk penyaluran bantuan sosial secara lebih akurat dan tepat sasaran.
Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, menekankan bahwa keberhasilan implementasi sistem ini tidak hanya bertumpu pada kecanggihan teknologi, tetapi juga memerlukan kolaborasi lintas sektor serta pembaruan data yang konsisten.
“Secanggih apa pun sistem kita, keberhasilannya tetap bergantung pada komitmen bersama dan ekosistem data yang solid. Sosialisasi dan kesadaran kolektif dari semua pihak menjadi kunci,” ujar Fatmawati dalam acara sosialisasi SIN yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (14/7/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya pembaruan data secara berkala agar tidak terjadi tumpang tindih penerima manfaat, yang kerap menyebabkan ketidaktepatan sasaran dalam distribusi bantuan.
“Data penerima bantuan harus selalu diperbarui. Jangan sampai satu orang terdaftar ganda dan menerima lebih dari satu bantuan. Data kependudukan itu dinamis – bisa berubah karena kelahiran, kematian, perpindahan, hingga perubahan status sosial,” jelasnya.
Sistem SIN juga diharapkan dapat menjadi akselerator dalam mendorong transformasi digital di lingkungan birokrasi pemerintahan Sulsel.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sulsel, M. Iqbal S. Suhaeb, melaporkan bahwa hingga pertengahan Juli 2025, sebanyak 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau sekitar 51,2 persen dari total OPD Pemprov Sulsel telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dukcapil terkait pemanfaatan data kependudukan.
“Masih ada 20 OPD lagi yang belum menyelesaikan PKS. Harapan kami ini bisa segera dituntaskan agar sistem Single ID bisa berjalan optimal di seluruh sektor,” terang Iqbal.
Ia juga mengungkapkan bahwa kelemahan data kependudukan bisa berdampak pada kerugian negara.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pada tahun 2024 ditemukan kerugian negara senilai lebih dari Rp3 miliar akibat pembayaran iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional yang tidak tervalidasi.
“Melalui Single ID, kami ingin memastikan bahwa setiap intervensi kebijakan – baik di bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, hingga perikanan – mengacu pada satu basis data yang valid dan real-time,” tutupnya.
Dengan terobosan ini, Pemprov Sulsel berharap layanan publik menjadi lebih terarah, adil, dan efisien serta mampu menjawab tantangan pengelolaan data lintas sektor secara menyeluruh.