LPS Segera Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPRS Gebu Prima   

17 April 2025 22:28 WIB
LPS Segera Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Gebu Prima
LPS Segera Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Gebu Prima ( LPS )

Medan, Radiosmartfm.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Gebu Prima yang berlokasi di Jl. Arief Rahman Hakim Nomor 139, Medan, Sumatera Utara. Nasabah diimbau tidak khawatir dan tenang.

LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam waktu dekat LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terkait data simpanan, termasuk mengumpulkan informasi lainya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPRS Gebu Prima dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 17 April 2025.  Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Gebu Prima, atau melalui website LPS (www.lps.go.id), setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto meminta agar nasabah PT BPRS Gebu Prima tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan serta likuidasi bank. Selain itu, jangan memercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/4).

Sementara itu, penting untuk diketahui oleh nasabah bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan, karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPRS Gebu Prima, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor kontak 021-154.

95.9 fm
97.8 fm