Makassar, SmartFM — Pemerintah Kota Makassar secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 yang berisi larangan pemakuan dan pemasangan reklame pada pohon penghijauan di seluruh wilayah kota.
Edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Dalam pasal 31 ayat h Perwali tersebut, secara tegas disebutkan bahwa "setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan/atau memaku batang pohon, melakukan shooting, bazar, dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat".
Larangan tersebut mencakup tindakan pemakuan pohon dan pemasangan reklame, spanduk, poster, hingga baliho, baik di pohon penghijauan maupun pohon pelindung yang berada di taman maupun di median jalan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa aturan ini dikeluarkan demi menjaga estetika kota serta kelestarian lingkungan hidup.
“Dari dulu ini sudah menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang, saat pohon itu dipaku, hari itu juga harus dicabut. Tidak boleh ada lagi pohon yang ditempeli spanduk atau baliho,” tegas Munafri, yang akrab disapa Appi.
Menurutnya, tindakan pemasangan reklame di pohon bisa berakibat fatal terhadap kelangsungan hidup pohon. “Biarkanlah pohon itu tumbuh menjadi hijau dan asri, bukan dijadikan tiang spanduk,” lanjutnya.
Appi juga telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas oknum yang melanggar, termasuk mereka yang memasang poster, spanduk, atau iklan kampanye di pohon-pohon Kota Makassar.
“Pasti, kita siapkan sanksinya. Tidak boleh ada pelaku usaha atau siapa pun yang merusak pohon demi promo kegiatan,” ujarnya.
Meski belum memasuki tahun politik, Pemkot Makassar menilai edaran ini penting untuk dikeluarkan sejak dini. Pasalnya, setiap musim politik tiba, tidak sedikit pohon di Makassar yang berubah menjadi tempat pemasangan alat peraga kampanye.
“Kenapa kita keluarkan surat edaran ini sekarang? Karena ini belum musim kampanye. Jadi bisa disosialisasikan lebih dulu. Nanti, kalau sudah musim kampanye dan masih melanggar, jangan marah kalau reklamenya kami cabut,” kata Appi memberi peringatan.
Surat edaran yang diterbitkan pada Maret 2025 itu memuat empat poin utama:
Larangan memaku pohon penghijauan di seluruh jalur hijau dan taman kota Makassar oleh warga, instansi, maupun perusahaan.
Larangan memasang reklame, baliho, pamflet, dan sejenisnya pada pohon, baik dengan cara ditempel, diikat tali, atau kawat karena dapat merusak dan mematikan pohon serta mengganggu estetika.
Kewajiban camat, lurah, dan masyarakat untuk ikut serta mengawasi serta menjaga pohon dari tindakan perusakan.
Penertiban oleh camat dan lurah jika ditemukan pelanggaran terhadap pohon penghijauan di wilayah masing-masing.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemkot berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan hijau semakin meningkat, serta tercipta suasana kota yang lebih bersih dan nyaman untuk semua warga.