Jakarta, Radiosmartfm.com- Berhasil mencatatkan kinerja positif pada 2024, sektor jasa keuangan diprediksi akan kembali dihadapkan dengan sejumlah dampak dari risiko ketidakpastian global pada 2025. Langkah transformatif dalam program prioritas dapat menjadi peluang untuk mendorong pertumbuhan ke level yang lebih tinggi dan mencapai visi Indonesia emas.
Di tengah berbagai dinamika yang terjadi pada 2024, seperti tingginya tensi geopolitik, divergensi pemulihan ekonomi, dan fragmentasi perdagangan global, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencatatkan kinerja positif 5,03 persen secara tahunan. .
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan, indikator kinerja sektor jasa keuangan pada 2024 positif dan didukung fondasi permodalan yang solid, likuiditas mencukupi dan profil risiko yang terkelola dengan baik.
Mahendra mengatakan indikator likuiditas berada di atas ambang batas minimum dengan solvabilitas industri jasa keuangan terpantau solid bahkan sektor perbankan menorehkan (capital adequacy ratio/CAR) sebesar 26,69 persen atau tertinggi di antara negara-negara kawasan.
“Kondisi ini tentunya merupakan modalitas bagi sektor jasa keuangan untuk tetap berdaya tahan dalam menghadapi kerentanan dan guncangan eksternal,” ungkapnya dalam sambutan Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Sektor perbankan Indonesia menunjukan performa positif dengan penyaluran kredit dan pembiayaan sebesar Rp 7.827 triliun atau tumbuh sekitar 10,39 persen. Sementara itu di sektor pembiayaan, piutang perusahaan pembiayaan tumbuh 6,92 persen menjadi Rp 503,43 triliun.
Di sisi lain, intermediasi non konvensional seperti outstanding pembiayaan pinjaman dalam jaringan (pinjaman daring) fintech peer to peer lending tercatat Rp 77,02 triliun, angka ini tumbuh 29,14 persen.
Pembiayaan produk buy now pay later (BNPL) yang dilakukan oleh perbankan dan perusahaan pembiayaan masing-masing tercatat Rp 22,12 triliun dan Rp 6,82 triliun atau tumbuh masing-masing 43,76 persen dan 37,6 persen. Lalu industri pegadaian tercatat sebesar Rp 88,05 triliun atau tumbuh 26,9 persen.
Penghimpunan dana di pasar modal berhasil melampaui target di atas Rp 200 triliun yaitu mencapai Rp 259,24 triliun. Di sisi permintaan, jumlah investor pasar modal mengalami pertumbuhan enam kali lipat dalam lima tahun terakhir menjadi 14,87 juta investor per akhir Desember 2024.
Namun demikian Mahendra juga menyampaikan bahwa tantangan dan ketidakpastian yang akan dihadapi di 2025 diperkirakan tidak akan lebih mudah.
“Di tengah downside risk tersebut diperlukan langkah transformatif untuk mencapai target pertumbuhan yang diharapkan oleh karena itu kami menyambut berbagai program prioritas yang diinisiasi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ke level yang lebih tinggi dan mencapai visi Indonesia emas,” ujarnya.
Secara keseluruhan, OJK tetap optimis kinerja sektor jasa keuangan pada 2025 akan melanjutkan tren positif, pertumbuhan kredit 9-11 persen, pertumbuhan DPK 6-8 persen, dan penghimpunan dana di pasar modal ditargetkan Rp 220 triliun.
Di lain sisi, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan diproyeksikan tumbuh 8-10 persen dan aset asuransi diperkirakan tumbuh 6-8 persen. Aset dana pensiun diperkirakan tumbuh 9-11 persen dan aset penjaminan diperkirakan tumbuh 6-8 persen.
Peluncuran IASC dan Sipelaku
Dalam perhelatan PTIJK, selain menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, OJK juga meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) sebagai upaya OJK untuk melindungi masyarakat dan terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan.
Sipelaku adalah aplikasi yang memuat informasi rekam jejak pelaku pada lingkup sektor jasa keuangan yang dikelola oleh OJK untuk mendukung peningkatan integritas di sektor jasa keuangan.
Aplikasi Sipelaku memuat informasi rekam jejak diantaranya profil pelaku, riwayat alamat, riwayat pekerjaan dan riwayat fraud. Data dan atau informasi yang dimuat pada Sipelaku bersumber dari Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud (SAF) yang disampaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kepada OJK sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan dan data dan atau informasi yang ditetapkan oleh OJK.
Sementara itu, IASC didirikan OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi di industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.
Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Pembentukan forum koordinasi ini dilakukan untuk merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang. Saat ini IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce.