PEKANBARU-
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pelaporan SPT Tahunan serta pemanfaatan sistem perpajakan terbaru yang lebih mudah dan efisien. Dalam program bincang pajak bertema “Persiapan SPT Tahunan dan Sistem Baru Perpajakan” yang akan disiarkan melalui Smart FM Pekanbaru pada Kamis, 19 Desember 2024, pukul 14.00-15.00 WIB, Tim Penyuluh Kanwil DJP Riau menjadi narasumber yakni Agus Suyanto dan Ika Dessy Andriana Batubara.
Dalam keterangannya, Tim Penyuluh DJP Riau menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. “Melalui sistem baru Cortax, kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat melakukan kewajiban pajaknya dengan mudah, cepat, dan tanpa hambatan,” ujar Agus.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peningkatan pemahaman masyarakat akan sistem digital ini menjadi fokus utama DJP, mengingat transformasi teknologi perpajakan dapat meminimalisir kesalahan dalam pengisian SPT dan mempercepat proses administrasi. “Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT atau membayar pajak. Cukup dengan memanfaatkan platform daring yang sudah kami sediakan,” tambahnya.
Melalui program bincang pajak ini, DJP Riau berharap dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak di seluruh wilayah Riau agar tidak lagi menemui kesulitan saat melaporkan kewajiban pajaknya. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendengarkan acara ini. Kami juga siap menjawab berbagai pertanyaan dan memberikan solusi terkait perpajakan,” tutupnya.
Acara bincang pajak ini akan disiarkan melalui frekuensi Smart FM 101.8 Pekanbaru dan dapat diakses secara streaming melalui www.radiosmartfm.com atau kanal YouTube Smart FM Pekanbaru. Selain itu, bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan Kring Pajak di 1500200 atau mengikuti media sosial resmi DJP Riau.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kepatuhan pajak masyarakat akan semakin meningkat, seiring dengan semakin mudahnya akses teknologi dalam mendukung kewajiban pelaporan pajak.