Makassar, SmartFM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum membeli kendaraan baru mulai tahun 2025. Hal ini sejalan dengan kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Selatan tahun 2024.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani Mansur, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025.
“Dalam Pergub Sulsel 2024 Pasal 6 ayat (2), disebutkan bahwa sebelum melakukan pendaftaran kendaraan baru, wajib pajak harus melunasi PKB atas kendaraan yang telah dimiliki sebelumnya,” ujar Darmayani dalam acara Coffee Morning bersama para insan pers di Ruang Rapat Bapenda Sulsel, Selasa (17/12/2024).
Pengecekan kewajiban pajak kendaraan akan menjadi prosedur wajib sebelum pendaftaran kendaraan baru. Jika ditemukan adanya tunggakan pajak kendaraan, maka wajib pajak harus melunasinya terlebih dahulu.
“Bagi wajib pajak yang diketahui memiliki tunggakan PKB tetapi kendaraan tersebut sudah dijual, mereka perlu segera melaporkan status kendaraan tersebut. Pelaporan ini penting agar pajak kendaraan tidak lagi dibebankan kepada pemilik sebelumnya,” jelas Darmayani.
Baca Juga: Pungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku 5 Januari 2025
Bapenda Sulsel telah menyediakan fitur Lapor Jual pada aplikasi Bapenda Sulsel Mobile untuk memudahkan masyarakat melaporkan kendaraan yang telah dijual. Dengan fitur ini, masyarakat dapat dengan cepat memperbarui data kepemilikan kendaraan secara daring tanpa harus datang ke kantor layanan pajak.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus mengurangi potensi tunggakan PKB yang sering kali muncul akibat perubahan kepemilikan kendaraan yang tidak dilaporkan.
“Dengan langkah ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pelaporan dan pembayaran pajak tepat waktu. Selain itu, hal ini juga dapat meringankan beban administrasi pajak bagi pemilik kendaraan baru,” tambah Darmayani.
Pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan dan mendukung optimalisasi penerimaan daerah. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Bapenda Sulsel Mobile atau menghubungi layanan pelanggan resmi Bapenda.