Makassar, SmartFM - Pemerintah Indonesia akan memberlakukan tambahan pungutan pajak baru untuk kendaraan bermotor pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Tambahan pungutan ini dikenal dengan istilah opsen, yaitu pajak tambahan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu. Dua jenis pajak kendaraan bermotor yang akan dikenakan opsen adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan adanya opsen ini, pengguna kendaraan bermotor baru akan membayar tujuh komponen pajak, yaitu BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, Darmayani Mansur, menyatakan kebijakan ini akan berlaku mulai 5 Januari 2025. Menurutnya, dampaknya terhadap pendapatan daerah dan wajib pajak akan terlihat pada pembagian hasil pajak dan tarif opsen.
"Untuk tahun 2025, PKB dan opsen PKB mengalami penurunan pendapatan bagi Provinsi sebesar 4,76 persen, namun Kabupaten/Kota mengalami kenaikan 46,67 persen. Di sisi lain, wajib pajak akan merasakan kenaikan tarif sebesar 10,67 persen," jelas Darmayani dalam acara Coffee Morning Bapenda Sulsel bersama para Insan Pers, Selasa (17/12/2024).
Sementara itu, untuk BBNKB dan opsen BBNKB, pendapatan Provinsi tidak berubah. Namun, Kabupaten/Kota akan mengalami kenaikan pendapatan sebesar 54 persen, dan wajib pajak akan merasakan kenaikan tarif sebesar 16,20 persen.
Pada sistem saat ini, hasil pajak dibagi dengan komposisi 70 persen untuk Provinsi dan 30 persen untuk Kabupaten/Kota. Mulai tahun 2025, pajak opsen akan langsung masuk ke pendapatan Kabupaten/Kota tanpa melalui Provinsi.
Darmayani menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat.
"Setidaknya 10 persen dari PKB, termasuk opsen PKB, akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan pengembangan moda transportasi umum," tambahnya.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Dorong Akses Perbankan Lebih Mudah Bagi UMKM dan Sektor Pertanian
Pemerintah berharap dengan diterapkannya kebijakan ini, pendapatan daerah dapat meningkat sehingga pelayanan publik, khususnya di bidang transportasi dan infrastruktur, dapat lebih optimal.
Namun, bagi wajib pajak, kenaikan tarif pajak ini menjadi tantangan baru. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan edukasi yang memadai agar masyarakat memahami manfaat jangka panjang dari kebijakan ini.
Dengan diterapkannya sistem opsen, Pemerintah Kabupaten/Kota juga diharapkan dapat lebih mandiri dalam mengelola pendapatan untuk pembangunan daerah. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia