Makassar, SmartFM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. Penetapan tersebut diumumkan pada Rabu, 11 Desember 2024, bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Makassar.
Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1423/XII/2024 menetapkan UMP Sulsel 2025 sebesar Rp 3.657.527,37, yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Angka ini mengalami kenaikan 6,5% dibandingkan UMP 2024, yang sebelumnya tercatat sebesar Rp 3.434.298.
Kenaikan ini mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi pasar tenaga kerja di Sulsel.
Untuk UMSP 2025, penetapan dilakukan berdasarkan sektor-sektor tertentu sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Sektor pertambangan, misalnya, memiliki UMSP sebesar Rp 3.766.980, sektor pengadaan listrik dan gas Rp 3.748.965, dan sektor industri makanan Rp 3.694.102.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, yang mewakili Pj Gubernur Sulsel Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa kenaikan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025.
Menurut Jayadi, tujuan utama dari penetapan upah minimum adalah untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil mempertahankan daya saing dunia usaha.
“Upah minimum bertujuan untuk memastikan kebutuhan hidup layak bagi pekerja yang baru bekerja kurang dari 12 bulan, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan dunia usaha,” ujar Jayadi.
Jayadi juga mengungkapkan bahwa Dewan Pengupahan Sulsel, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi, telah merumuskan dan menyetujui besaran UMP dan UMSP 2025 sesuai dengan pedoman dari Kementerian Ketenagakerjaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses perumusan ini melibatkan identifikasi sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan resiko kerja yang lebih tinggi.
Selain itu, Jayadi mengapresiasi kerjasama yang terjalin antara pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja yang memungkinkan tercapainya keputusan yang kondusif bagi perkembangan ekonomi Sulsel.
Jayadi berharap bahwa kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi Sulsel yang lebih baik ke depannya.
Acara penetapan UMP dan UMSP Sulsel juga dihadiri oleh perwakilan OPD Pemprov Sulsel, Kepala Disnaker Kota Makassar, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan dari kabupaten/kota se-Sulsel. Sebagian peserta hadir secara virtual.