BIG Targetkan Penyelesaian Sistem Satu Peta Indonesia dengan Resolusi 1:5000

8 Desember 2024 15:45 WIB
( Dok Pemprov Sulsel )

Makassar, SmartFM - Badan Informasi Geospasial (BIG) tengah fokus pada proyek besar untuk mengumpulkan citra muka bumi Indonesia dengan kualitas tinggi. Proyek ini akan menghasilkan peta geospasial melalui sistem "Satupeta Indonesia" dengan resolusi 1:5000, yang mencakup seluruh wilayah Indonesia.

Pada tahun 2024, proses pengambilan citra telah selesai untuk Pulau Sulawesi, Sumatera, Maluku, Jawa, Nusa Tenggara, dan Papua, dengan enam wilayah lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Kepala BIG, Prof. Dr. rer. nat. Muh Aris Marfai, S.Si, M.Sc, mengungkapkan pentingnya proyek ini untuk Indonesia, mengingat luas wilayah negara yang mencapai 1,9 juta km².

"Ada enam wilayah lagi yang harus kita selesaikan karena Indonesia sangat luas," ujar Aris saat melakukan kunjungan ke Lanud Hasanuddin di Kabupaten Maros, Kamis, 5 Desember 2024.

Kunjungan ini bertujuan untuk memantau langsung pesawat yang digunakan oleh BIG, yaitu pesawat milik Intermap yang dilengkapi dengan teknologi radar Synthetic-aperture radar (SAR). Pesawat kecil tersebut mampu menembus awan dan cuaca buruk, memastikan pengambilan citra bumi tetap berlangsung dengan baik.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Deputi Kerawanan dan Keamanan Siber Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Plh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulsel, Sultan Rakib.

 Pemerintah melalui BIG mendukung percepatan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy/OMP), yang bertujuan untuk menyatukan semua referensi geospasial Indonesia menjadi satu basis data dan geoportal yang dapat dijadikan acuan bersama dalam penyusunan kebijakan.

"OMP ini akan menciptakan peta dengan referensi yang akurat dan akuntabel, menjadi dasar untuk berbagai kegiatan pemerintahan, termasuk perumusan kebijakan berbasis spasial," jelas Sultan Rakib.

Kebijakan ini juga mendukung proyek strategis nasional (PSN) serta pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK), yang merupakan langkah konkret dalam mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Penerapan Kebijakan Satu Peta ini berdasarkan Peraturan Presiden nomor 23 tahun 2021 yang mengubah Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan OMP dengan ketelitian peta skala 1:50.000.

Sultan Rakib menambahkan, "Dengan Satu Peta Indonesia, kita akan memiliki kedaulatan data peta yang lebih lengkap dan tidak lagi bergantung pada peta asing seperti Google Maps."

 

95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz fm
101.2 fm
101.8 fm