Makassar, SmartFM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Bidang Persandian Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) terus mengambil langkah strategis untuk meningkatkan keamanan data, khususnya dalam mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Upaya ini sejalan dengan kebutuhan perlindungan data pribadi di tengah meningkatnya ancaman siber.
Serangan siber terhadap domain Pemprov Sulsel belakangan ini menjadi perhatian serius. Minimnya keamanan pada sistem elektronik menimbulkan potensi insiden seperti kebocoran data (data breach), yaitu pengungkapan data sensitif secara tidak sah.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Diskominfo SP Sulsel berkolaborasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam mengimplementasikan Layanan Sandi Data.
Layanan Sandi Data dirancang untuk mengenkripsi informasi pada sistem elektronik. Dengan enkripsi ini, data yang bocor tidak dapat digunakan pihak tidak bertanggung jawab, sehingga meminimalisir dampak kebocoran.
Sebagai langkah awal, Diskominfo SP Sulsel dan BSSN menggelar kegiatan Pra Implementasi Layanan Sandi Data secara daring pada Rabu, 4 Desember 2024.
Acara ini dihadiri oleh Plh Kepala Diskominfo SP Sulsel Sultan Rakib, Kepala Bidang Persandian Hasni Zainal, Subkoordinator Pengolahan Data dan E-Government Andi Paisal, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pengembang aplikasi dari Pemprov Sulsel.
Sandiman Ahli Madya Direktorat Operasi Sandi BSSN Teguh Wahyono menjelaskan bahwa Layanan Sandi Data merupakan bagian dari transformasi digital SPBE.
"Data bersifat terbatas harus diamankan agar tidak terjadi kebocoran," ujar Teguh. Ia juga menggarisbawahi pentingnya kesiapan teknis dan administratif untuk mendukung implementasi layanan ini.
Sementara Plh Kepala Diskominfo SP Sulsel Sultan Rakib menegaskan bahwa keamanan informasi adalah kebutuhan primer bagi pemerintah.
"Belajar dari kasus kebocoran data di instansi lain, kami tidak ingin Pemprov Sulsel mengalami hal serupa," katanya.
Sultan juga mendorong peserta untuk memanfaatkan momen ini sebagai langkah proaktif mencegah ancaman siber.
Diskominfo SP Sulsel, sebagai pengendali data Aparatur Sipil Negara (ASN), bertanggung jawab penuh dalam menjaga kerahasiaan informasi.
Dengan dukungan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pemprov Sulsel berkomitmen menjaga integritas data di seluruh instansi.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Fitrah Utomo dari BSSN, yang membawakan materi tentang kriptografi untuk keamanan data. Langkah ini diharapkan memperkuat kesiapan Pemprov Sulsel dalam menghadapi tantangan keamanan siber di era digital.