Manado – SmartFM Kementerian Keuangan Satu Provinsi Sulawesi Utara (Kemenkeu Satu Sulut) baru saja menggelar kegiatan hasil evaluasi penerimaan dan kinerja Sulawesi Utara hingga 31 Oktober 2024. Rabu (28/11/24).
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa pendapatan yang terealisasi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Regional Sulawesi Utara hingga Oktober 2024 adalah senilai Rp4.350,97 miliar. Total Pendapatan Negara ini didapat dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp3.129,53 miliar dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp1.221,44 miliar. Angka realisasi ini sudah sebesar 75,49% dari target Pendapatan Negara sebesar Rp5,764 triliun.
Sementara untuk Belanja Negara telah terealisasi sebesar Rp18.757,80 miliar. Transfer ke Daerah berada di tingkat pertama dalam total realisasi Belanja Negara, yaitu sebesar Rp11.399,79 miliar. Sementara untuk realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp7.358,00 miliar. Atas dasar itu, Belanja Negara Regional Sulawesi Utara telah direalisasikan sebesar 77,76 % dari Pagu Belanja Negara sebesar Rp24.121,33 miliar.
Untuk Kinerja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Utara hingga Oktober 2024, realisasi Pendapatan Daerah menyentuh nilai Rp13.840,40 miliar atau 79,68% dari target sebesar Rp17.369,42 miliar. Lalu untuk realisasi Belanja Daerah berada di nilai Rp10.774,36 miliar atau menyentuh 62,91% dari Pagu Belanja Daerah sebesar Rp17.127,54 miliar.
Realisasi selanjutnya adalah Pendapatan Perpajakan di Sulawesi Utara. Dari hasil evaluasi tersebut, diketahui bahwa realisasi penerimaan pajak Provinsi Sulawesi Utara pada bulan Oktober 2024 mencapai Rp315,948 miliar. Realisasi tersebut menjadikan total penerimaan pajak Provinsi Sulawesi Utara sampai dengan akhir Oktober 2024 mencapai Rp3.071,642 miliar. Raihan ini menjadikan capaian persentasenya sebesar 72,03 % dari target penerimaan 2024 sebesar Rp4.264,357 miliar.
Penerimaan pajak di Provinsi Sulawesi Utara didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) yang mencakup 56,13% dari total penerimaan atau sebesar Rp1.1724,160 miliar. Penerimaan pajak dengan kontribusi terbesar selanjutnya disusul oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dengan total kontribusi sebesar 41,08% atau senilai Rp1.261,883 miliar.
Melanjutkan data yang telah dipaparkan, penerimaan perpajakan di Provinsi Sulawesi Utara masih ditopang oleh sektor Administrasi Pemerintahan sebesar 25,18% atau senilai Rp772 miliar. Untuk pertumbuhan terbesar dipegang oleh sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin sebesar 61,59% (yoy) atau senilai Rp100,03 miliar.
Mengawali Triwulan IV 2024, Provinsi Sulawesi Utara masih mengalami penurunan inflasi menjadi 2,58%. Pengukuran tingkat inflasi ini dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan Survei Biaya Hidup (SBH) tahun 2022. Lalu mulai tahun 2024, pengukuran inflasi menggunakan Indeks Harga Konsumen tahun dasar 2022 sama dengan 100.
Setelah penjabaran terkait pelaksanaan realisasi APBN Regional Sulawesi Utara hingga Oktober 2024 dan beberapa gambaran local issue ekonomi Provinsi Sulawesi Utara, diperlukan kerja sama dengan para instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk turut serta membawa perubahan ekonomi Provinsi Sulawesi Utara ke arah yang lebih baik lagi dan ikut mengamankan penerimaan negara. Tentunya melalui Perjanjian Kerja Sama ini, pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dapat dioptimalisasi. Perjanjian ini terjalin antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Daerah di Provinsi Sulawesi Utara.
Hingga saat ini, sudah terdapat sebelas daerah yang menandatangani perjanjian tersebut, antara lain:
Tak hanya penting dalam hal optimalisasi pajak pusat dan pajak daerah, hubungan yang baik antara Kemenkeu Satu Sulut dengan Pemerintah Daerah di Provinsi Sulawesi Utara juga berdampak baik dalam hal pemberian informasi dan edukasi perpajakan.
Salah satu edukasi perpajakan yang sedang gencar-gencarnya untuk diinformasikan adalah seputar Coretax Administration System. Coretax merupakan proyek redesign dan reengineering proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (commercial off-the-shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Ini membuat sistem perpajakan menjadi mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti untuk proses optimalisasi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum. Tentunya urgensi Coretax sangat penting untuk segera dilaksanakan karena adanya keterbatasan sistem inti DJP saat ini, yaitu belum mencakup semua proses bisnis, peningkatan beban akses dan pengelolaan data, dan kebutuhan untukmengikuti perkembangan dunia digital terkini.
Turut hadir Kanwil DJPb Sulawesi Utara, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sulawesi Bagian Utara, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Manado.